GUNUNGKIDUL || GEMADIKATV.com -Di duga pelaku mengingkari surat perjanjian yang telah ia buat dan di sepakati kedua belah pihak akhirnya korban berinisial KS (46) Warga Klegung Ngoro – Oro Patuk Berinisiatif melapor ke pihak Polisi.
Kejadian tersebut berawal mencuatnya kasus Perzinaan yang di lakukan oleh kedua, pasangan Berinisial D (36) dengan TM (40) seorang Warga Klegung, Ngoro -oro Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul DIY, beberapa bulan yang lalu.
Lantaran perbuatanya yang di lakukan (D) dengan (TM) di ketahui oleh sang suami, akhirnya sekitar 4 maret 2024, kedua pelaku diketemukan untuk di lakukan mediasi/ musyawarah kekeluargaan, tidak hanya itu didalam kesepakatan tersebut pelaku secara tertulis menyampaikan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatanya dengan di saksikan oleh, Persunil BhabhinKamtibmas Polsek Patuk, Iko Provos dan tokoh masyarakat setempat,” ujar ks kepada media (6/4/2024).
Diketahui dalam Surat Pernyataan yang di buat oleh pelaku, pada tanggal 4 Maret 2024, yang di dalam surat perjanjian menyebutkan bahwa pelaku D, tidak akan lagi mengulangi perbuatanya, mengganggu istri sah KS serta menyanggupi permintaan pribadi KS dalam kurun waktu satu bulan. Namun hingga saat ini D justru tidak menepati janji.” terang ks.
Menurut keterangan dari beberapa warga masyarakat setempat ada salah satu oknum dari Polsek Patuk yang diduga membeck up permasalahan ini.
“ Ini tidak beres mas masalahnya D minta tolong kepada salah satu Oknum anggota polsek patuk, yang seharusnya dari pihak oknum tersebut bertindak di tengah justru malah condong membela D, “ ucap warga.
Sementara disisi lain, Ik selaku provos yang bertugas di Kantor Polsek patuk saat dikonfirmasi warga masyarakat klegung di Kantor Polsek patuk pada tanggal (6/4/2024) mengakui bahwa dirinya dimintai tolong kepada, D untuk pendampingan,dan perlindungan permasalahan yang dialaminya.” kata Ik.
“Saya di hubungi saudara D yang intinya suruh pendampingan, dan perlindungan terkait permasalahannya D, ” jelas ik.
Merasa kesal kesepakatan yang di buat D, tidak di tepati akhirnya (KS) Pada hari Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 15.15 wib, dengan didampingi beberapa warga, mendatangi Kantor Polsek Patuk dengan tujuan klarifikasi terkait surat perjanjian yang sudah dua kali di buat oleh (D) namun tak kunjung di tepati akhirnya korban akan melapor kepihak yang berwajib.
Di tambahkan juga oleh, Kapolsek Patuk AKP Mursidiyanto, mengatakan kepada korban, jika bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan monggo dipersilahkan namun demikian jika permasalahan ini akan di bawa ke Jalur Hukum juga dipersilahkan.” pungkas mursidiyanto.**
[Sumber : Gunawan]
[Redaksi]