MALUKU || GEMADIKATV.com – Gemadikatv.com, Buru, 246 anggota PPS yang dilantik berasal dari 82 desa, dan akan bertugas melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (26/05/2024).
Sesuai Keputusan KPU No. 475 Tahun 2024, maka masa kerja PPS terhitung tanggal 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 atau kurang lebih selama 8 bulan.
Baca Juga: Tiga Pejabat Resmi Dilantik Penjabat Gubernur Maluku
Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan badan Ad-Hoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil wali kota.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Desa Waeperang Yan Hawa Kelian. Dalam kesempatan yang sama membacakan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemungutan Suara, Pemilu/Pemilihan adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi Proses Pemilu atau Pemilihan rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilu/Pemilihan terselenggara dengan penuh Integritas.
“Demi masa demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, pada hari ini minggu tanggal 26 bulan mei 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati saya Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Buru Provinsi Maluku bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan, dengan ini menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami,” Terangnya.
Pakta Integritas yang dibacakan oleh Yan Hawa Kelian selalu Ketua PPS Desa Waeperang dan di ikuti oleh seluruh anggota PPS yang lain, adapun Pakta Integritas sebagai berikut:
(1). Menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
(2). Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di tingkat TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, Kpu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggungjawab.
(3). Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
(4). Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, Informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
(5). Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu/Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan dan adil.
(6). Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon peserta serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
(7). Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(8). Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(9). Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.
(10). Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan.
(11). Berkerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
“Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi Moral, Sanksi Administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Peserta PPS.
Usai membacakan Pakta Integritas serta di ikuti oleh 246 anggota pps dari 82 desa, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama Ketua KPU yang di wakili oleh Saiful Kabau, SH.
Pewarta : Kamel Jusmi
Respon (1)