Warga Protes Pencemaran Limbah RPH, Yang Diduga Tidak Berijin

Bagikan ke :

GROBOGAN, Gemadikatv.com — Akh (35) tinggal di Kecamatan Ngaringan, tepatnya Desa Trowolu diduga, melakukan Usaha Pemotongan Hewan yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan yang dilakukan lebih dari 3 tahun sempat menimbulkan keresahan warga sekitar, sebab menimbulkan bau tak sedap serta sisa kotoran ikut mencemari lingkungan sekitar.

“Sudah dilakukan mediasi melalui Pemerintah Desa, tetapi tidak menemukan titik temu, bahkan terkesan ada yang tidak suka usahanya dengan adanya upaya mengadu domba,” kata Akh pemilik rumah potong.

Sedangkan protes yang di lakukan warga lingkungan sekitar pada usaha rumah pemotongan melalui pemerintah Desa, agar segera dipindahkan atau ditutup terjadi pada Jumat, 18 Mei 2023.

Hal ini jelas tertuang dalam pernyataan yang dibuat pemilik usaha pada bulan Januari 2022 dengan warga, dan disaksikan Suyoto Kepala Desa Trowolu.

Suyoto mengungkapkan, bahwa benar salah satu warganya melakukan aktifitas usaha pemotongan dan warga telah melakukan protes juga dibenarkan. Menurutnya Pemerintah Desa akan melakukan mediasi kembali antara warga lingkungan sekitar dengan pemilik usaha hari Senin, 21 Mei 2023 di balai Desa.

Namun setelah lama ditunggu ternyata gagal acara mediasi dan akan dilakukan lagi pada hari Rabu 24/05/2023.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Gunawan Widiyanto kepada pemilik meminta supaya tidak melakukan kegiatan pemotongan di lokasi tersebut, sebelum mengantongi izin secara resmi,” tegasnya.

Untuk keberimbangan berita masih banyak para pihak yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan