LAMPUNG TIMUR || GEMADIKATV.com – Salah seorang warga binaan di Rutan Kelas ll B Sukadana Kabupaten Lampung Timur, yang berinisial BW, alis CE, bin almarhum Supriyadi, diduga ijin pulang kerumahnya pada saat menjelang IdulFitri 1445 H. 2024, namun tak kunjung kembali ke Rutan Kelas ll B Sukadana tersebut, Selasa 14 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga Lampung Timur, yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan melalui dukumen yang diketahui nya kepada awak media saat ditemui dikediaman nya bahwa,
Salah seorang warga Kota Bekasi Kabupaten Jawa Barat, yang berinisial BW, alias CE, bin almarhum Supriyadi, yang mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung, telah memutuskan pada tahun 2023 lalu, BW, alias CE, bin almarhum Supriyadi.
Diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman selama 14 tahun Penjara,” ujar salah seorang warga lampung timur tersebut melalui dukumen yang iya ketahui.
Masih lanjutnya menerangkan, sebelumnya BW, alias CE, bin Supriyadi, tersebut menjalani hukuman nya di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi, Kota Bandar Lampung, kemudian BW, alias CE, di mutasi ke Rutan kelas ll B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,
“Akan tetapi saya mendapatkan informasi bahwa BW, alias CE, ijin pulang kerumahnya pada saat menjelang IdulFitri tahun 2024 yang lalu, namun hingga saat ini tak kunjung kembali ke Rutan Kelas ll B, Sukadana tersebut,” tutur nya.
Untuk selanjutnya, pada Senin tanggal 13 Mei 2024, awak media Gemadikatv.com mencoba mengunjungi Rutan Kelas ll B Sukadana Lampung Timur tersebut, untuk menemui Abdul Aziz, selaku kepala Rutan Kelas ll Sukadana, guna untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Namun setibanya di Rutan Kelas ll B Sukadana, Abdul Aziz, tidak ada di tempat dikarenakan sedang ada tugas luar kota,” ujar pegawai penjaga pintu masuk rutan tersebut.
Lalu kemudian (JN) selaku komandan bagian penjagaan Rutan Kelas ll B Sukadana, menerangkan terkait prihal tersebut, dalam keterangan (JN) menyampaikan kepada awak media tolong jangan tanya kepada saya terkait hal itu,
“Silahkan tanya dengan pegawai yang lebih berhak untuk menjawab nya, karena saya tidak punya hak, dan saya juga tidak berani untuk memberikan keterangan atas permasalahan itu, saya takut salah untuk memberikan keterangan, kalau gak tunggu pak Aris aja sebentar lagi dia dateng, karena beliau sebagai setap di bidang humas,” ungkap jn.
Kemudian untuk selanjutnya, Aris menerangkan jangan tanya dengan saya terkait masalah itu, silahkan tanya kepada Kepala Rutan nya langsung, atau tanya kepada KPR nya, saya takut salah untuk memberikan keterangan, dan saya juga gak mau ambil pusing karena sebentar lagi saya pensiun,” terang nya.
Reporter: Yuni Hasyim