Viiiiirrrraaaalllll, Dua Oknum Genderuwo Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta

Bagikan ke :

MOJOKERTO || GEMADIKATV.com – Hari Kamis, Tanggal 02, Bulan Mei, Tahun 2024. Beredar dari pemberitaan dua oknum yang diduga oknum SL warga Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang sudah berpindah tempat di wilayah Banyuwates, Sampang, Madura. Oknum SL mendirikan arisan online yang dugaannya tanpa memiliki ijin – ijin lengkap, oknum SL owner arisan online dugaannya sudah mengelabuhi para member arisan dengan total puluhan juta ribu rupiah.

Oknum SL menunjuk seorang admin berinisial TN warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dari beberapa penarikan jumlah dana arisan online ke beberapa member arisan untuk menarik pembayaran arisan tersebut, ” ujar beberapa korban member arisan yang enggan di sebutkan namanya. Adapun beberapa alasan owner SL dan admin TN yang diduga dengan sengaja di rencanakan guna untuk dugaan menutupi akal busuknya, oknum owner dan oknum admin arisan online, diduga telah membuat suatu peraturan sepihak tanpa persetujuan para member arisan yang dugaannya hanya untuk menutupi dan mengelabuhi para korban member arisan online.

Di sisi lain ada beberapa korban member arisan online yang diduga sudah di tipu SL owner arisan dan admin TN dengan dugaan menginvestasi uang ke oknum SL dan TN dengan cara di iming – imingi sebuah keuntungan akan tetapi uang keuntungan dan modal tidak kunjung di kembalikan, ke para beberapa member yang ikut berinvestasi.

Adapun cara oknum SL owner arisan online saat menagih uang pembayaran ke para member dengan cara tidak baik dan mengucapkan perkataan hewan ke salah satu member arisan tersebut dengan nada bicara kasar, SL selaku owner arisan online tersebut bisa di laporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi SL selaku owner arisan online diduga membuat seluruh aturan sepihak tanpa adanya persetujuan ke seluruh member pengikut arisan. “Saya itu pak dari awal di suruh bayar biaya admin ke SL owner arisan, terus muncul aturan – aturan sepihak, ada juga investasi di janjikan keuntungan pak, tapi tau – tau uang modal saya sama keuntungan gak di kembalikan pak,” ucap salah satu korban member arisan online kepada tim investigasi media gabungan Jawa Timur.

Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, arisan online tersebut juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Maka dalam arisan tersebut objek dari arisannya haruslah yang halal, jangan sampai melanggar asusila, sosial dan peraturan perundang – undangan.

Sehingga, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut juga tunduk pada asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

Kalau ternyata ada wanprestasi berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian pada pihak – pihak tertentu, yang dapat terjadi karena adanya kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesalahan.

Hal seperti ini bisa di sinyalir masuk penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owner arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan, “ujar Pak Arif SH pengamat hukum.

Ancaman terduga pelaku owner arisan diduga terkena pasal wanprestasi KUHPerdata 1320 dan Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah. Bersambung.

Tim investigasi media gabungan Jawa Timur
Wartawan: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan