SUKA MAKMUE || GEMADIKATV.com – Diduga melakukan Tindak pidana judi (Maisir), Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal kepolisian Polres Nagan Raya berhasil sergap 7 Orang pria Saat sedang asik bermain kartu di desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Nagan Raya, provinsi Aceh.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keresahan akan aksi para penjudi di desa tersebut dimana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir dimuka umum dimana lokasi penjualan ikan sebagai lapak perjudiannya.
Bedasarkan informasi tersebut tim opsnal satuan reserse kriminal Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokadi kejadian perkara yang dilaporkan masyarakat pada Selasa (16/04/2024) alhasil sekira waktu sore 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.
Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan,
” Penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) Bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama ini, yaitu aksi sekelompok Orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan dari TKP” Ujarnya.
Sementara Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim polres Nagan Raya diantaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- uang pecahan Rp. 100,000 (seratus Ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Lembar.
- uang pecahan Rp. 50,000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sebanyak 28 (dua Puluh delapan) Lembar.
- uang pecahan Rp. 20,000 ( Dua puluh Ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar.
- Uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- Uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Total jumlah Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah). - 1 (satu) unit hp oppo warna hitam
-1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof - 1 (satu)HP Samsung warna hitam
-1 (satu) HP Oppo warna hitam
-1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker
-1 (satu) HP Oppo warna merah - 1 (satu) hp Nokia warna hitam
- 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam
- 1 (satu) dompet merk Levi’s warna hitam
-1 (satu) dompet merk liater warna coklat
-1 (satu) set kartu remi.
“Sebagai informasi tambahan, kepolisian polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan atas terkait pemberantasan tindak pidana judi (Maisir) di wilkum Polres Nagan Raya” demikian tutup Iptu Vitra menegaskan. (Zal BM)
Wartawan : Rahmat. P. Ritonga