POLRES OKU TIMUR || GEMADIKATV.com
-Tertangkap dì Muba, Tersangka Pèmbùnùhàn Pelajar SMPN 2 Belitang Rifki Rifaldi Ternyata Masih Dìbawah Umur, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Meksi begitu, tersangka RD akan tetap dìposes hukum namun dengan perlakuan khusus. Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.
Kapolres menjelaskan, tersangka RD merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Ia putus sekolah sejak duduk dìbangku Sekolah Dasar (SD).
Dì Kabupaten OKU Timur, tersangka RD berjualan buah duku dengan membuka lapak dì sekitaran Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
“Sebelum terjadinya peristiwa berdàràh itu, pelaku RD dan korban Rifki memang telah saling kenal. Namun, pelaku mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolres.
Berawal dari niat itu kata Kapolres, pelaku menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan modus meminta antar untuk mengambil buah duku.
Tertangkap dì Muba, Tersangka Pèmbùnùhàn Pelajar SMPN 2 Belitang Rifki Rifaldi Ternyata Masih Dìbawah Umur, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis.
Setelah berhasil mengeksekusi korban, pelaku lalu mengambil jam tangan dan sepeda motor Honda Beat Streat Silver dengan Nopol B 3830 CNN.
Empat hari setelah membùnuh korban, warga desa Tanjung Mas mendadak heboh adanya penemuan sesosok mayàt.
Jasad korban Rifki dìtemukan tèwà4s dì aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, pada Jumat 29 Maret 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menemukan jejak tersangka, dan berhasil ditangkap,” paapr AKBP Dwi Agung Setyono.
Pelaku RD dìtangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan dìri ke Desa Seberang, Kevamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.
Dìmana saat pelariannya ke Kabupaten Muba, sepeda motor korban yang dìbawa pelaku dìtinggalnya begitusaja pinggir jalan dì Kota Palembang.
Sehingga ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.
Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kita ungkap. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah dìtangkap, pelaku yang masih dìbawah umur ini mengakui perbuatannya. Untuk itu pelaku akan dìsangkakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 340 KUHPidana, pasal 338 dan pasal 365,” tegas Kapolres dìdampingi Waka Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal.
Selain menyita sepeda motor Honda Beat Streat, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan alat bukti berupa pakaian pelaku. Pakaian korban dan tali bekas daun pisang yang mengikat korban.
“Untuk proses hukumnya kita tetap mempedomi sesuai dengan aturan khusus anak bawah umur. Bahkan kita juga telah koordinasi dengan pihak Kejari OKU Timur,” tambahnya.
(Rahmad)