Tersangka Order Fiktif Terancam Hukuman 12 Tahun

Bagikan ke :

Kendal – Gemadikatv. com – Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Kendal 29-Januari-2024 Jam 09:15 WIB menjelaskan, Perbuatan NMS (22) warga Semarang, melakukan order fiktif, Tersangka melakukan order fiktif yang ditujukan kepada SM(23) warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, bukan hanya membuat keonaran di Desa Karangayu, tapi juga membuat keonaran di kantor kerja korban di Jalan Raya Pantura, Desa Jambearum Kecamatan Patebon, Kendal.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menerangkan, kejadian berawal pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 12.54 WIB, korban(SM) mendapat kiriman barang yang tidak dia pesan. Namun pemesananya dialamatkan padanya dengan menggunakan data diri berupa foto KTP.

“Barang-barang orderan tersebut datang hampir setiap hari ke alamat korban, dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Total yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerja korban,” terang Wakapolres.
Barang – barang yang dipesan / diorder bermacam-macam, dari berupa makanan, buah – buahan, material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban yang merasa dirugikan atas penggunaan data diri yang dipakai oleh tersangka, yang sehingga, seolah-olah korban asli sebagai pemesan, kemudian melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Kepada tersangka bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Atas perbuatannya, kepada tersangka dijerat pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, dan diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Wakapolres.

Merasa sakit hati karena tidak jadi dinikahi oleh SM, sehingga membuat NMS(22) warga Semarang, melakukan order fiktif yang ditujukan pada SM(23) warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Hal itu diungkapkan NMS, saat ditanya awak media, usai acara konferensi pers gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). Modus yang ia lakukan, dengan memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif.

“Saya sakit hati setelah tiga tahun berpacaran dan dia juga sudah mengambil kesucian saya, tapi tidak jadi dinikahi. Malah saya diputus tanpa ada omongan dari Syahrul. Bahkan semua medsos saya juga diblokirnya. Sehingga saya punya ide untuk mengirim order fiktif supaya dia merasa resah seperti yang saya alami,” ungkapnya.

NMS juga mengatakan beberapa kali keluarga korban datang ke rumah orang tuanya untuk membahas tunangan, dan mereka juga sudah bertunangan. Bahkan keluarganya juga pernah datang ke rumah korban untuk membicarakan pernikahan, yang direncanakan digelar pada bulan Oktober 2023 kemarin.

“Saya meminta maaf kepada mas Syahrul dan beberapa warga, yang alamatnya sudah saya gunakan untuk order fiktif. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kendal karena ulah saya sudah membuat keonaran dan kegaduhan. Saya menyesal,” ungkapnya.(RJ)

Sumber, Rj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan