MAMASA || GEMADIKATV.com – Maraknya tambang galian C di Kabupaten Mamasa yang tidak mengantongi ijin tambang atau ijin operasi dinilai ilegal oleh LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).
Tambang yang dinilai Ilegal tersebut dianggap tidak ada perhatian dari Aparat Hukum dalam hai ini Polres Mamasa.
Ketua LSM GERAK Andi Waris Tala (AWT) mengatakan Aparat Hukum di Mamasa tidak bertaring.pasalnya,disepanjang jalan poros penambangan pasir DAS Mamasa leluasa tanpa teguran,begitu juga tambang batu di beberapa titik menurut AWT bebas tak terbebani dengan kontribusi ke Daerah
LSM GERAK menilai Aparat Penegak Hukum tidak pro aktif dalam pemantauan tambang-tambang ilegal dan tidak ada fungsi kontrol dari pihak Polres Mamasa tersebut.
“Seharusnya APH pro aktif lakukan pantauan terhadap aktivitas ilegal” ujar AWT kepada media saat ditemui minggu 2 Juni 2024
LSM GERAK berharap agar semua stakeholder bersama-sama memperhatikan akan tambang ilegal ini,baik Dinas PTSP,PUPR,dan Dinas lingkungan hidup yang mana di beberapa tempat sampai aliran sungai yang masih alami, dirubah dan dipindahkan oleh para penambang.
Sebagai contoh yang menyebabkan kerusakan lingkungan,yakni aliran sungai di Batang uru dan aliran sungai Tamariri di Kecamatan Sumarorong, yang dinilai tidak alami lagi oleh ulah penambang,
terlebih Aparat Penegak Hukum yang tugasnya sebagai pemantau.
Padahal menurut LSM GERAK,banyak potensi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Daerah jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan.
“Tambang yang ada di Mamasa contohnya jika diperhatikan,di urus ijin operasinya,penambang tidak akan seenaknya melakukan penambangan liar yang dapat berpotensi merusak lingkungan” tutup AWT
Wartawan: Antyka