MOROWALI || GEMADIKATV.com – Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan menindak lanjuti secara tegas laporan masyarakat terkait dugaan Ilegal mining PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Ketua Gempur Morowali Ebit, menyampaikan laporan sudah masuk di Bareskrim Mabes Polri pertanggal 7 Mei 2024 yang di wakili oleh rekan-rekan di Jakarta dan kuasa hukum masyarakat di Desa Siumbatu.
Laporan terkait dugaan Ilegal mining PT. CCG yang melakukan perambahan kawasan hutan di luar dari Izin Pinjam Pakawai Kaswaaan Hutan (IPPKH). Karena berdasarkan hasil investigasi dilapangan ada beberapa titik bukaan pertambangan PT. CCG diwilayah kawasan hutan di Desa Siumbatu.
Selain itu, Ketua Gempur Morowali mengatakan, adanya kegiatan penimbunan atau reklamasi sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove sudah dilakukan dari tahun 2022.
Kegiatan penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove PT. CGG sudah sangat merusak lingkungan laut disekitar pantai.
“Dan saya pastikan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementrian KKP,” jelasnya.
Hal tersebut menurutnya, PT. CGG sudah melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan lingkungan berdasarkan Undang-Undang No.31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dan berdasarkan hasil Investigasi teryata PT. CGG hari ini di duga kuat belum memiliki Izin Lingkungan karena sampai saat ini pelaporan terkait dokumen lingkungan belum di sampaikan di Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten.
“Sehingga kami meminta Bareskrim Mabes Polri segera turun untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, apa lagi yang mengajukan laporan bagian dari masyarakat diwilayah IUP PT. CGG,” ungkap dia.
Pihaknya yang selaku masyarakat lingkar tambang siap membantu kedatangan Tim dari Mebes Polri ketika turun dilapangan nantinya.
Hal itu supaya bisa menunjukkan dimana letak dan dari tahun berapa terjadi perampokan sembur daya alam di Desa Siumbatu, dan akan disampaikan dokumen perusahaan apa saja yang digunakan selama ini untuk memuluskan kejahatan ilegal mining mereka.
“Dan setahu kami tim dari Mabes Polri sebelumnya sudah pernah turun di Desa Siumbatu dan sampai saat ini belum ada kejelasan hukum untuk mengungkap dugaan ilegal mining di Desa Siumbatu dan sekitarnya,” tambahnya.
Selain itu, laporan di mabes Polri juga sudah masuk terkait adanya laporan perusahaan PT. CGG kepada masyarakat yang menyampaikan aksi Demostrasi.
Oleh karena itu, masyarakat berharap dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak atas kejahatan yang dilakukan PT. CGG, kasihan masyarakat pribumi yang dirugikan, begitupun kerugian negara di duga ratusan triliun selama terbuka kejahatan ini hingga saat ini.
Mereka juga berharap hukum tak hanya tajam kepada masyarakat yang menyampaikan aksi Demostrasi di muka umum, atas tuduhan menghalangi investasi.
Hal itu memyudutkan dan aktivis yang menyampaikan pendapat seolah olah ada pembungkaman untuk menutupi semua kejahatan yang sudah dipertontokan perusahaan selama bertahun-tahun. (Awi)
Wartawan: Sulartono