WONOGIRI || GEMADIKATV.com – Kepala Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri kota, Kabupaten Wonogiri inisial Hartono pada akhirnya tersandung kasus korupsi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546.
Modus yang dilakukan Kades Hartono yaitu mekanisme uang hasil sewa aset desa yang berupa tanah tidak dimasukkan ke rekening kas desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kades tersebut juga menyewakan aset desa dengan jangka waktu 10 tahun. Padahal, jabatan kades saat itu hanya enam tahun. Ironisnya, tindakan yang dilakukan Hartono juga tanpa melalui musyawarah desa.
Berawal dari semenjak dilaporkan hingga diperiksa pada Senin 18 Desember 2023 lalu, bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) oleh Jaksa Penyidik Kejari Wonogiri Penuntut Umum Kejari Wonogiri
“Kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 hingga 2022 yang menjadi tersangka adalah Hartono (Kepala Desa Manjung) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 327.431.546,” Beber Kajari.
Baca Juga : Meskipun Diguyur Hujan, Pawai Takbir Idul Adha 1445 Hijriah di Nagan Raya Berlangsung Meriah
Sebelumnya, pada tahap II lalu telah diperiksa oleh Tigor Untung Marjuki selaku Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri sedangkan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut kejari memeriksa tersangka dan menyita barang bukti yang sesuai dengan berkas perkara. Usai dilakukan pemeriksaan, kades tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024.
Terkait dengan penanganan perkara tersebut Penuntut Umum telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang hingga menggelar sidang dipengadilan tipidkor.
Hingga pada puncaknya persidangan saat ini telah ditetapkan, bahwa Kepala desa (kades) nonaktif Manjung, Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa saat ini juga telah divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
Disisi lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto menyampaikan, berdasarkan hasil sidang, Hartono terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperbarui UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Eks Kades Hartono resmi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun denda 50 juta subsider satu bulan kurungan. Kalau tuntutannya (dari JPU) 1 tahun 6 bulan. Ini (putusan) di bawah tuntutan,” ujar dia.
Dia menambahkan, Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan pada 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus itu senilai Rp 327.431.546.
Wartawan : Awi