TANGKAP PENJARAKAN KOMPLOTAN BAJING LONCAT DI WILAYAH BANTEN

Bagikan ke :

BANTEN || GEMADIKATV.com -Peristiwa ini bermula dari GPS PT Mustika Jaya Transindo yang diketahui memiliki satu unit armada truck gandeng dengan nomor polisi G 8935 OA. Armada tersebut dikemudikan oleh seorang individu yang dikenal sebagai ER, yang merupakan salah satu driver atau karyawan perusahaan.

Perpindahan rute armada tersebut terjadi tanpa izin dari surat perintah kerja (SPK) PT Newhope Indonesia yang seharusnya mengarahkan armada dari pelabuhan Ciganding ke cabang Cirebon. Armada tersebut mengangkut Brazilian Hipro Soybean Meal (SBM), sebuah jenis bahan baku pakan ternak yang diimpor dari Brazil.

Dari rekaman GPS, diketahui bahwa armada yang dikemudikan oleh ER keluar dari jalurnya dan berhenti di depan PT Mayora, yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 35, Kp. Wani Doyong, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten. Setelah diwanti-wanti oleh beberapa orang yang diduga membantunya, armada ini diduga mengoplos muatannya dengan pasir dan menjual isi muatannya.

Di tempat yang berbeda, awak media mengkonfirmasi hal ini melalui telepon seluler dan meminta tanggapan dari perusahaan jasa ekspedisi, PT Mustika Jaya Transindo. Penasehat hukum perusahaan, Gigih Laksono, S.H., dan Mansur, S. Psi., M.H., memberikan tanggapannya. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Republik Indonesia wilayah Polda Banten dengan nomor LP/B/87/III/SPKT II.DITRESKRIM/POLDA BANTEN. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Banten, yang mengusut dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum driver ER.

Dari kejadian ini, PT Mustika Jaya Transindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 43.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Perusahaan sangat menyayangkan tindakan oknum driver tersebut karena tidak hanya menyebabkan kerugian materil dan immateril, tetapi juga merusak nama baik perusahaan.

Perusahaan berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti, menangkap, menahan, dan menetapkan sebagai tersangka terhadap oknum driver ER dan komplotannya. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pihak yang terlibat. Perusahaan juga menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada penyidik dan akan terus memantau perkembangan dari pihak kepolisian Polda Banten.

Wartawan:Marsandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan