MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama bagi masyarakat.
Adapun juga penipuan yang di lakukan dengan mengatasnamakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dapat dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di indoensia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023 mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan denda penjara.
Pada tanggal Rabu, (20/03/2024) dan Kamis, (21/03/2024) Sudhin telah menyuruh saudara Kamel Definubun membeli atau belanja menggunakan uang milik saudara Kamel Definubun. Dengan perjanjian bahwa, saudara (Sudhin) akan mengembalikan atau menggantikan uang jika barang sudah sampai ditangan. Dengan hal tersebut, tanpa pikir panjang Kamel Definubun langsung menyetujuinya tanpa ada surat perjanjian hanya mengandalkan kepercayaan.
Sementara total belanjaan pada Rabu, 20/03/2024 dan Kamis, 21/03/2024 Rp. 2.766.000,- sementara baru dikembalikan sebesar Rp. 1.900.000,- jadi masih tersisah sebesar Rp. 866.000,- dan belum lagi antar jemput 5 kali sebesar Rp. 1.800.000,-
Jadi total secara keseluruhan adalah Rp. 2.666.000.
Berati saudara sudhin masih memiliki utang kepada Kamel Definubun sebesar Rp. 2.666.000. yang harus dibayarkan.
Penjelasan tentang pasal 492 UU 1/2023 (Pasal 378 KUHP) . Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.
Sementara pada Selasa, (22/04/2024) Kamel Definubun menemui saudara sudhin, dan sudah bicarakan hal ini secara kekeluargaan, namun malah sudhin marah dan tidak mau membayar.
Tanpa berpikir panjang, Kamel Definubun akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dan bisah mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya.
“Jika dalam waktu dekat, utang tidak dibayarkan, maka masalah ini akan diadukan ke SPKT Polres Pulau Buru,” Katanya dengan nada marah.
“Lanjut Definubun, jangan sudah berhutang lalu tidak mau dibayarkan, anda bisah dan boleh menipu orang lain tapi jangan dengan saya,” Paparnya.
Sementara Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara Pasal 492 UU 1/2023, menjelaskan bahwa:
“Setiap orang dengan maksud mnguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pewarta: Kamel Jusmi