GEMADIKA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus pencairan atau gesek tunai (gestun) PayLater. Menurut OJK, gestun PayLater merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum dan…
GEMADIKA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus pencairan atau gesek tunai (gestun) PayLater. Menurut OJK, gestun PayLater merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum dan…