Sukses, Penyelengaraan Restorasi Justice di Kantor Kejari Bangkalan dalam Kasus 480

Bagikan ke :

Bangkalan,gemadikatv.com –
Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, telah sukses menyelenggarakan Restorasi Justice (RJ) atau Restorasi Keadilan dalam sebuah kasus penggelapan. (Rabu, 24/1).
RJ dilaksanakan di kantor Kejari Bangkalan yang melibatkan kedua belah pihak yang kesandung kasus, mereka adalah warga desa yang sama asal desa Bilaporah kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Melalui tokoh masyarakat, keduanya telah berhasil mencapai kesepakatan damai, saling memaafkan, dan memulai lembaran baru tanpa dendam.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bangkalan Fahmi menjelaskan, proses RJ ini adalah inovasi atau solusi terbaik sesuai dengan hati nurani masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara tanpa harus melakukan persidangan. “Jadi kita bisa memberikan solutif kepada masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara dengan jalan perdamaian dan dianggap selesai tanpa melalui persidangan” katanya kepada media.

Sementara itu Himawan Harianto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan didampingi kedua belah pihak berperkara serta disaksikan Kanit Reskrim Socah memaparkan, kasus ini terjadi pada bulan Agustus tahun lalu (2023). Berawal dari seorang tersangka AB bertemu dengan inisial A seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu AB ditawari sebuah Hand Phone (HP) oleh DPO A seharga 200rb rupiah.

‘Karena tersangka AB sangat membutuhkan barang itu untuk kebutuhan anaknya, maka dibelilah HP tersebut” jelasnya.

Lanjut, setelah adanya laporan polisi dari pihak korban, maka diduga HP tersebut didapat dari hasil curian. “Atas ketidaktahuannya, tersangka AB dikenakan pasal 480, sebagai penadah” terang Himawan.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan terselenggaranya RJ, maka dibutuhkan beberapa syarat, ia menyebutkan, “tuntutan hukumnya di bawah lima tahun, unsur kerugian di bawah dua juta lima ratus serta bukan seorang residivis yang pernah dihukum” terangnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, maka pada tanggal 9 Januari 2024 lalu terjadilah proses mediasi RJ. “Setelah proses administrasi selesai, kita sampaikan kepada pimpinan, dan pada saat ekspos disetujui oleh Kejagung” jelas Himawan.

Ditambahkan, di awal tahun 2024 ini, institusi Adhyaksa Bangkalan telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus dengan kesepakatan melalui restorasi keadilan yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu konflik di masyarakat. ” Ini perdana di tahun ini, semoga melalui
pendekatan ini dalam penanganan kasus-kasus di masa mendatang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat” tutup Himawan.
.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan