Sosok Monica Muller, Pemain FTV yang Ternyata Ikut Ditangkap Bareng Chandrika Chika

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua di antara mereka adalah figur publik, yaitu selebgram Chandrika Chika dan atlet esport Aura Jeixy.

Munculnya nama seorang figur publik lainnya yang turut ditangkap, yaitu Monica Muller. Kabarnya, Monica Muller, yang dikenal sebagai pemain FTV dengan nama Ni Made Monica Julianti, ditangkap bersama selebgram Chandrika Chika dalam sebuah pesta ganja yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024) yang lalu.

Selain Monica dan Chika, nama-nama lain yang diduga sebagai tersangka adalah eks atlet esport, Heri Juliansah alias Jeixy, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit Sofyan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan daftar nama tersangka tersebut.

Monica Muller adalah seorang artis blasteran Indonesia-Jerman yang lahir di Bali pada tanggal 29 Juli 2001. Karirnya sebagai figur publik di Indonesia dimulai sebagai model sebelum dia terjun ke dunia akting dengan membintangi berbagai judul FTV dan sinetron. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya antara lain “Tukang Ojek Pengkolan”, “Putri Mahkota”, “Angling Dharma”, dan “Putri untuk Pangeran”. Dia juga telah menjadi model sejak masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namanya semakin dikenal ketika dia tampil dalam sinetron “Putri untuk Pangeran”, meskipun sinetron pertamanya adalah “Pengantin Dini” yang dirilis pada tahun 2019. Saat ini, akun Instagram-nya memiliki sekitar 186 ribu pengikut, meskipun dia jarang memposting foto dirinya sendiri di akun tersebut.

Monica sering membagikan kegiatan-kegiatannya melalui Instagram Story. Sebelumnya, Chika dan para rekan-rekannya, termasuk Monica, ditangkap karena menggelar pesta ganja yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024). Mereka semua menjalani pemeriksaan dan tes urine yang mengonfirmasi bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba. Dari keenam orang tersebut, empat di antaranya positif mengonsumsi ganja, sementara dua lainnya positif mengonsumsi metamfetamin.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa cara mereka mengonsumsi ganja adalah melalui liquid vape, yang merupakan modus baru. Para tersangka menggunakan pod vape secara bergantian untuk mengonsumsi ganja. Rezka juga menyebut bahwa saat ini vape dapat dimodifikasi untuk mengandung cairan tertentu, termasuk cairan yang mengandung ganja, yang dimasukkan ke dalam pod oleh tersangka.

Para tersangka, termasuk Chika dan Monica, dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk rokok elektrik yang mengandung ganja dalam bentuk cair.

Sumber : Trybun Style

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan