Sidang Pembunuhan Sadis Di Muba, Tuntutan Hukuman Mati untuk Eeng Praza

Bagikan ke :

SEKAYU || GEMADIKATV.com – Pengadilan Negeri Sekayu menjadi saksi bisu atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Eeng Praza (43), terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Dusun Bagan, Lumpatan 1, Muba. Sidang yang berlangsung pada Senin sore ini, dipimpin oleh Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H., M.H., bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira, S.H., M.H., menggugah emosi publik dengan detail kasus yang menggemparkan tersebut. Senin (10/06/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti ketidakkooperatifan terdakwa selama penyelidikan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji, termasuk tindakan brutal membunuh anak-anak yang tidak berdaya. Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas.

Baca Juga : Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Menerima Penghargaan dari PWI

Keluarga korban, yang telah kehilangan orang-orang terkasih secara tragis, menyuarakan harapan mereka agar hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU. Mereka menggambarkan Eeng Praza sebagai seseorang yang sudah dianggap bagian dari keluarga, sering menginap, makan dan minum bersama, namun akhirnya melakukan tindakan yang tak termaafkan.

Antusiasme masyarakat Sekayu untuk mengikuti jalannya kasus ini terlihat dari jumlah yang hadir dalam sidang. Mereka, bersama keluarga korban, menyerukan dukungan agar kasus pembunuhan keluarga Heri (36) ini terus diawasi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan menjadi simbol dari keadilan yang diharapkan oleh masyarakat Muba. Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan, sidang ini menandai momen penting dalam perjuangan melawan kejahatan yang mengoyak tatanan sosial di Sekayu. Semoga hakim dapat memberikan hukuman yang berat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Muba.

Wartawan : Andi Irawan

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan