Sesuai Janji Kapolda Bahwa Akan diadakan Gelar Kasus Dengan Melibatkan Aliansi Cipayung Plus dan Keluarga, Maka hari ini, Senin, 06 Mei 2024, Aliansi dan Keluarga yang di Undang, mendatangi Mapolda NTT tepat pukul 10.00 Wita

Bagikan ke :

NTT || GEMADIKATV.com – Cipayung Plus Yang Terdiri dari PMKRI, GMNI, GMKI, HMI,PMII, OKP SUMBA IKPM, F.K GEMA WONAKAKA, GPR. MKS, Bersama Keluarga Alm. Sebastian Bokol Datangi Polda NTT Untuk ikut agenda gelar Perkara yang dipaparkan secara langsung oleh Pihak Polresta Kupang Kota.

Kepada Aliansi dan Keluarga, Kapolda tepati janji mengambil alih kasus pembunuhan tersebut.
Proses gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi Polda dan Polresta Kupang Kota.

Dalam gelar perkara tersebut. Kapolda memberikan kesempatan kepada Kapolresta Kupang kota untuk mempresentasikan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan sprindik SP:dik.lanjutan/681/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga :
Pembagian Beras Tahap ke 4 di Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran

Presentasi hasil penyelidikan dilakukan oleh kasadreskrim Polresta Kupang Kota.
Dari hasil penyelidikan yang dipresentasikan diketahui bahwa 6 orang saksi dekat TKP, 11 saksi yang merupakan kawan kos Alm. Sebastian Bokol. Terhadap saksi-saksi tersebut, dijelaskan bahwa Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sebagai informasi, sudah dilakukan otopsi terhadap jenazah oleh dr. Edi Syahputra Hasibuan, Spkf, MH., Kes.

Terkait keberadaan Korban di Kupang, hasil penyelidikan mengakui bahwa kedatangan Alm. Sebastian Bokol ke Kupang karena ingin mengunjungi pacarnya Enjel katoda.

Karena tidak memiliki tempat tinggal, dengan demikian Alm. Tinggal Bersama Diles di Kosnya Alm juga sempat datang ke kampus STIPAS dan bertemu Enjel Katoda pada April tahun 2022.

Merespon hasil presentasi Kasadreskrim Polresta Kupang Kota, selanjutnya Kapolda memberikan kesempatan kepada keluarga dan perwakilan Cipayung untuk memberikan masukan, informasi tambahan dan sekaligus memberikan komentar terhadap hal-hal yang sudah dipresentasikan.

Pembicara pertama adalah ibu Alm. Maria Muda Kaka. Ia Menyampaikan secara singkat demikian. Saya minta bapak kapolda ambil alih kasus ini untuk ditangani lebih lanjut, karena kasus ini sudah lama.
Menyambung pembicaraan ibu alm., Kaka dari Korban atas nama Rovin Tenge,
Menceritakan beberapa kronologi yang sebelumnya tidak ada dalam naskah presentasi pihak Kasadreskrim dengan harapan itu dapat dijadikan informasi tambahan oleh Polda untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Selanjutnya, setelah pihak keluarga menyampaikan suara hati dan beberapa informasi, Perwakilan Cipayung pun diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan catatan kritis terhadap hasil penyelidikan.

Ketua GMKI Cabang Kupang Frids Tae, dalam tanggapannya menegaskan bahwa hasil presentasi yang dipaparkan masih banyak informasi yang secara serius dirangkum. Pihak penyidik hendaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, secara khusus nama-nama terduga dan Enjel katoda. Sebab, ada perbedaan informasi terkait keberadaan mereka di Kota Kupang ketika peristiwa terjadi.

Yohanes Klau Selaku Ketua termandat Alm. Pun memberikan masukan kepada penyidik untuk tidak hanya berpatokan terhadap GPS HP milik Enjel katoda, tetapi penyidik harus mencari lebih jauh soal bukti tiket keberangkatan nya ke Sumba. Karena hal ini berhubungan dengan kepastian bahwa apakah mereka semua yang terduga benar-benar ada di Kupang atau di Sumba. Apa yang disampaikan oleh Yahes Klau melanjutkan catatan dari Ketua GMKI.

Lebih lanjut, Ketua PMKRI Kupang Diliyon C. Yoramber Heton. Memberikan masukan terkait jejak digital yang bisa dijadikan sebagai petunjuk oleh penyidik untuk menelusir riwayat komunikasi Alm. Bahwa Alm. Sebelum kejadian pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak melalui media sosial. Kalaupun penyidik berhasil mengambil alih akun Alm. Untuk dikelola maka sudah tentu penyidik akan tau orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan Alm.

Selain itu, Perwakilan PMII. Jainal A Fallo. Memberikan kritikan terhadap Polresta Kupang Kota bahwa kasus ini sudah memakan waktu yang lama yakni 1 tahun 9 bulan. Lambatnya penanganan kasus ini membuktikan bahwa Polresta tidak serius dalam mengungkap kasus ini. Beliau pun memberikan masukan agar semua orang yang diduga berkomunikasi terakhir dengan Alm. Sebelum kejadian harus diperiksa ulang. Apalagi kawan kos nya Alm.

Ketua HMI Kupang Muhamad Ali Paokuma. Menyarankan kepada penyidik agar dapat melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga kuat dalang dari pembunuhan ini. Ini sebagai bentuk tindakan tindakan mendahului yang perlu dilakukan sehingga mereka tidak melarikan diri.

Oleh perwakilan organisasi asal SBD. F. K. GEMA WONAKAKA. Menyampaikan. Kami datang kepada bapak. Dimana tujuan utama kami adalah Bapak ambil alih dan menangani sepenuhnya kasus ini. Mengingat keluarga datang dari jauh-jauh untuk bertemu bapak. Ini menunjukkan bahwa keluarga percaya bapak selaku kapolda NTT dapat mengungkapkan kasus ini.

Sebagai koordinator umum aliansi. Jacson Markus. Menyampaikan bahwa. Terkait hasil gelar hari ini. Sebelumnya pada tanggal 31 November sudah dilakukan hal yang sama dimana Kasadreskrim Polresta kupang kota lah yang mempresentasikan hasil nya. Hari ini dapat kami lihat bahwa yang dipersentasikan 90% sama dengan sebelum nya.

Sangat disayangkan kerja penyidik Polresta kupang kota yang tidak ada progres.
Kami aliansi melakukan perjuangan sampai hari ini dan diambil alih oleh kapolda bukan baru. Kami melakukan aksi jilid 1 tanggal 3 Agustus tahun 2023, Audiens dengan mantan Kapolres tanggal 18, Agustus, Aksi jilid 2 di depan MAPOLDA NTT tanggal 21, tanggal 31 kami kembali beraudiens dengan Mantan Kapolda NTT.

Turut hadir juga Mantan Kapolres dan Kasad. Yang mempresentasikan hasil penyelidikan. Dalam audiens tersebut kami meminta agar kasus ini diambil alih oleh kapolda NTT. Namun karena mantan kapolda masih percaya kepada Kapolresta maka kasusnya tetap ditangani dengan catatan akan diberikan asistensi dari Polda kepada Polresta sehingga dapat mengungkap kasus ini.

Tidak sampai disitu. Tanggal 17 November kami aliansi kembali dan bertemu Kasadreskrim Polresta Kupang Kota, tanggal 9 Februari 2024 bertemu Kapolresta Kupang Kota yang baru Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i. Dalam audiens tersebut kami meminta agar kasus ini segera diungkap dan kalau perlu datangkan lie detector.

Terhadap permintaan itu kapolresta menyetujui agar kasus ini harus segera diungkapkan dan untuk lie detector saat itu juga kapolresta memerintahkan Kasadreskrim untuk bersurat ke Mabes Polri. Sayanya semua yang diungkapkan Kapolresta tidak dijalankan sesuai yang disepakati bersama aliansi. Kemudian kami aliansi kembali lagi bersama keluarga Alm. Untuk bertemu Kapolresta kupang kota pada tanggal 1 Mei 2024.

Dalam pertemuan tersebut keluarga melalui ibu kandung Alm. Maria Muda Kaka. Meminta dengan hormat agar kasus ini biar ditangani oleh Polda.
Berdasarkan permintaan keluarga tersebut. Kami Aliansi bersama keluarga Alm. Melakukan aksi jilid 3 didepan MAPOLDA NTT dengan tuntutan agar kapolda segera mengambil alih kasus ini.

Mendapat respon yang baik dari kapolda NTT. Bahwa kasus Alm. Sebastian Bokol kami akan ambil alih untuk tangani. Kapolda pun meminta perwakilan keluarga dan aliansi untuk ikut dalam gelar perkara. Hari ini kami Aliansi bersama keluarga diikut sertakan dalam proses gelar perkara. Proses gelar perkara yang masuk dalam sesi diskusi.
Kami dari Cipayung sangat menyayangkan sikap Kapolresta yang sengaja acuh dengan kasus ini. Hal ini dapat terlihat dengan Sprindik yang dikeluarkan tanggal 3 Mei usai beraudiensi dengan kami dan keluarga. Jika kapolresta serius menangani kasus ini maka sebenarnya sprindik nya bukan dikeluarkan tanggal 3 tetapi harus tanggal 9 Februari 2024 . Karena saat ini kami ber audiens dengan Kapolres.

Semua kejanggalan ini semakin meyakinkan kami aliansi dan keluarga bahwa Kapolresta sudah tidak bisa dipercaya untuk mengungkapkan kasus ini. Dan permintaan kami kepada bapak Kapolda. Semoga bapak mengambil alih penanganan kasus ini agar secepatnya dapat mengungkapnya.

Atas semua yang disampaikan oleh Perwakilan keluarga dan Aliansi. Oleh kapolda menyampaikan bahwa untuk kasus ini kami ambil alih untuk ditangani. Kapolda juga meminta agar keluarga dan Aliansi percayakan Polda untuk menangani kasus ini.

Diakhir dari gelar perkara. Kapolda NTT meminta maaf kepada keluarga karena bawahannya lambat bekerja untuk mengungkap kasus kematian Alm. Sebastian Bokol.

Wartawan : Lazar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan