MAGELANG || GEMADIKATV.com – Pada pukul 13.00 WIB Polresta Magelang mengadakan konsperensi pers yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., Humas dan Unit PPA, Rabu (22/05/2024).
Satreskrim kepolisan Magelang berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur. Kasat Reskrim Kompol Rifeld menjelaskan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada Senin (29/04) sekitar pukul 01.30 WIB, lokasinya di Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
“Kasus ini terjadi ketika korban pulang ke rumah kakaknya karena sempat bermain bersama temen hingga larut malam, yang kebiasaan pada keseharian korban tidak pulang ke rumah kakaknya, tetapi karena pulangnya sudah larut malam akhirnya korban istirahat di rumah tersangka yang merupakan iparnya” jelas Kompol Refiel.
Jadi di hari kejadian itu, istri tersangka sedang dagang di pasar, sehingga tersangka mengambil kesempatan ketika rumah dalam keadaan sepi, terus langsung masuk ke kamar melakukan kekerasan seksual, korban diam saja karena mendapat ancaman dari tersangka.
Akibat dari tindakan kekerasan seksual tersebut , korban mengalami shock dan tekanan psikis, kemudian dia kabur mengamankan diri. Setelah kabur dia kembali ke rumah orangtuanya, dan menceritakan kejadian yang dia alami ,lalu lapor ke polsek dan sempet mengalami pingsan pada saat pelaporan di Polsek Pakis dan didampingi oleh orang tua dan kakaknya (istri tersangka)” terang Kompol Rifeld.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya.
“Tersangka dikenakan penerapan Pasal 6c ayat 1 Juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara” Tegas Kompol Rifeld.
Jurnalis Tofan Triadi
Respon (1)