Seleksi PPPK Madina Dilaporkan Ke KPK,Bupati Harus Tentukan Sikap Batal atau Lanjut (?)

Bagikan ke :

Mandailing Natal,Gemadikatv.com -Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Madina,Sumatera Utara dilaporkan Abdul Latif (53 Tahun) ke KPK Kamis (28/12)Dumas itu teregister nomor informasi:2023-A-05142 dan nomor agenda:2023-12-149 sekira pukul 13:00 Wib dan usai pukul 14:45 Wib.

Tonton Juga ; Bulan Suro Mitos dan sakral Sudut Pandang Beda

“Ya ,Betul saya sudah laporkan dugaan penzoliman terhadap guru tak boleh dibiarkan, Ada aroma KKN,kita harus lawan.Apa yang dialami guru-guru honorer ini sudah keterlaluan, Ada kesan semau mereka mentang-mentang sedang berkuasa ” katanya kepada Gemadikatv.com, jumat(28/12) sembari mengirimkan bukti surat laporan di KPK.

Kepada Petugas,Latif juga menyerahkan 167 lembar surat pernyataan bermaterai dari peserta seleksi ujian PPPK yang menyatakan mereka tidak tahu panitia menyelenggarakan ujian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan)dan menyebutkan 16 Nama yang diduga terlibat dalam proses teknis seleksi PPPK Madina maupun dugaan turut menikmati aliran dana dari peserta seleksi.

Mau Tau : Purwodadi Bangun Jalan Lingkar Selatan!!! 

Selain melaporkan kisruh seleksi PPPK ini ke KPK-RI, selama di Jakarta Latif juga sudah ke Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendibudristek. “Soal pembatalan nilai SKTT, menurut pernyataan pejabat Kemendikbudristek, hanya bisa dilakukan bupati Madina”sebutnya.

Latif menyebutkan pelaksanaan ujian SKTT di Madina sesuai usulan bupati. Lalu, jika hendak direvisi atau dibatalkan pun, hanya bisa melalui surat Bupati.

“Jika mau direvisi atau dibatalkan, secepatnya sebelum pemberkasan selesai. Begitu informasi yang saya dapatkan,” ujarnya melalui sambungan telpon.

Terkait surat bupati yang hendak mengusulkan pengangkatan otomatis bagi peserta ujian masuk PPPK Madina yang tidak lulus, menurut Latif hal ini juga sudah dikonfirmasi kepada BKN.

Mau Tau : Misteri Di Balik Penarikan Pusaka⁉️

“Sampai saat ini regulasinya penerimaan PPPK masih melalui seleksi. Kecuali kelak ada perubahan. Lagian, enggak mungkinlah tanpa tes. Itu sih menurut saya, kecuali aturan berubah,” kata pegawai BKN seperti ditirukan Latif.

Sepertinya, kata dia, KPK sudah sangat paham dengan dugaan KKN pada kegiatan seleksi masuk PPPK. “Saya diperlihatkan petugas suatu skema. Benar, dugaan saya begitulah yang terjadi di Madina,” katanya.

Selain melaporkan kisruh seleksi PPPK ini ke KPK-RI, selama di Jakarta Latif juga sudah ke Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendibudristek. “Soal pembatalan nilai SKTT, menurut pernyataan pejabat Kemendikbudristek, hanya bisa dilakukan bupati Madina.”(SU01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan