Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba: Rokok Elektrik dan Liquid THC Ditemukan di Kamar Hotel

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com – Polisi mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik dan liquid THC (ganja cair) di kamar hotel yang ditempati selebgram Chandrika Chika di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Chika bersama lima rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang kami amankan saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC ” ujar AKP Rezka Anugras kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4) malam.

Rezka menjelaskan bahwa liquid THC tersebut merupakan barang bukti kuat sehingga pihaknya menetapkan Chika sebagai tersangka. “Kami sudah menguji barang bukti yang kami amankan, pods liquid tersebut sedang kami uji di laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja” ucap Rezka.

Barang bukti tersebut didapatkan Chika dari tersangka berinisial AT. Kemudian, AT diketahui mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial R yang masih buron. ” Setelah hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kami juga sudah menetapkan R sebagai tersangka. Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R ” tambahnya.

Chika bersama lima rekannya telah resmi ditahan. Selain Chika, kelima rekannya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta . Chika, yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 2,2 juta, ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AT (24, perempuan), MJ (22, perempuan), AMO (22, laki-laki), BB (25, laki-laki), dan HJ (27, laki-laki).

Sumber : Kumparan News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan