Sederet Tanggapan Usai Suwarno Wartawan Korban Kriminalisasi APH Bebas, dari Rekan Media dan LSM

Bagikan ke :

GEMADIKA TV, Grobogan – Suwarno wartawan korban kriminalisasi APH bebas dari Lapas kelas ll B Purwodadi, hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 tepat pukul 10.00 WIB Suwarno keluar dari pintu gerbang utama Lapas, di sambut oleh istri tercinta serta rekan-rekannya sesama profesi dengan rasa haru dan bahagia atas semua perjuangan selama ini. Suwarno sebelumnya divonis 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 5000 akibat kasus pemerasan Bumdes Penganten, Kecamatan Klambu.

“Ketika awak media berusaha menanyakan kondisi dan keadaan selama menjalani kehidupan di balik jeruji penjara, dia hanya menjawab nanti kita akan ceritakan pengalaman itu semua,” katanya.

Bebasnya Suwarno hari ini dijemput oleh rekan-rekan seprofesi dan simpatisan, Mur Rodhi koordinator penjemputan menyebut beberapa simpatisan menyambut kebebasan Suwarno di Lapas kelas ll B Purwodadi, kemudian melakukan sujud syukur bersama di rumahnya. Mur Rodhi mengatakan tak ada agenda khusus saat penjemputan dan hanya akan ada acara khusus bersama rekan-rekan dan simpatisan makan bersama atas kebebasannya.

Sementara itu salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Purwodadi, mengimbau agar rekan-rekannya bersikap tertib saat menjemput. Pihaknya mempersilakan kegiatan penjemputan, dan mengingatkan untuk tertib.

“Jangan sampai mengganggu ketertiban lapas. Kebetulan dekat dengan jalan protokol, silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ali Rukamto rekan Suwarno sesama wartawan mengatakan bahwa, Suwarno akan kembali ke dunia jurnalisme usai bebas. Menurutnya pelajaran yang berharga yang ia jalani menjadikan dirinya siap untuk tetap semangat pada profesi jurnalistik. Saat bersama rekan-rekan dalam rombongan penjemputan.

Ketika menunggu saat-saat Suwarno keluar lapas, di sela-sela pembicaraan Ali menyinggung peranan APH, pada saat itu gencarnya usaha menjadikan Suwarno sebagai tersangka. Misalnya saja, kata dia, soal menerima amplop yang berisi uang dalam kasus CV Riyutomo.

“Contoh pada sidang terbuka di Pengadilan Purwodadi kala itu, para saksi saat memberikan keterangan yang saling bertolak belakang serta menyebutkan itu tidak terbukti apa yang saksi lakukan, sementara dijadikan tersangka. Tersangka dikembangkan terus kemudian kasus Bumdes Desa Penganten, Kecamatan Klambu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ali Mas’ud Ketua Pimda KANNI Jateng turut memberikan komentarnya saat ditemui awak media gemadikatv.com

“Saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan dua (2) kasus yang berbeda namun yang menjadi putusan kasus yg tidak pernah di BAP. Seharusnya harus ada korelasi dan rangkaian untuk dapat menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Ali Mas’ud.

Wajah hukum yang masih sering terjadi di negeri ini, khususnya di wilayah hukum Grobogan para penegak hukum merasa bahwa hukum adalah milikinya, semua instrumen dan kekuatan digunakan untuk menjerat seseorang yang lemah. Apalagi yang mereka menghadapi kasus hukum tidak memiliki uang.

“Ali Mas’ud berharap untuk selanjutnya bagaimana membangun kebersamaan rekan-rekan yang peduli terhadap sesama wartawan atas segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh APH, harus bersatu dan kuat membangun jaringan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan