Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Pelaku Pengancaman Wanita Menggunakan Senpi

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || ACEH BARAT – Personel kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, meringkus tiga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Agusmidar (54) di dua lokasi berbeda yaitu Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Barat.

Foto Dokumentasi Pelaku

Pengancaman berawal terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu, di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat. Agusmidar diduga diancam oleh mantan suami sendiri inisial S (48) menggunakan satu pucuk senjata api (senpi) jenis Pistol rakitan dengan tujuan menakut-nakuti mantan istri agar bersedia rujuk kembali.

Ada tiga pelaku ditangkap, yaitu S pemilik senpi, MN (42) berperan membantu membeli senpi, J (45) penjual senpi kepada pelaku utama S,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Senin 18 Maret 2024.
Ia menyebutkan, pelaku S dan MN merupakan warga Meulaboh, Aceh Barat. Sedangkan J yang berperan menjual senpi adalah warga Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Sementara Agusmidar korban pengancaman merupakan warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada hari terjadinya pengancaman, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di dua lokasi berbeda tersebut,” sebutnya.

Tonton Juga : KRONOLOGI HINGGA DITEMUKAN KORBAN || BANJIR 14MARET2024

Menurutnya, dalam pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku terlebih dahulu polisi membukuk S di Desa Ujong Kalak, Meulaboh, hingga ditemukan satu pucuk senpi illegal dalam rumah tanpa penghuni di Desa Alu Sundak, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.
Kemudian penangkapan diteruskan terhadap MN di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat. Selanjutnya kepolisian bergerak ke Desa Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, guna melakukan penangkapan.

Akibat perbuatan pengancaman, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan