Satreskrim Polres Purworejo Tangkap HM ( 21 )

Bagikan ke :

PURWOREJO || GEMADIKATV.com – Satreskrim Polres Purworejo menangkap HM (21) Warga Bruno, Kab. Purworejo, HM diduga melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor di di Dsn Semagung , Desa. Cempedak , Kec. Bruno, Kab. Purworejo (17/03).

Menurut keterangan korban Supoyo Warga Desa Cempedak Brono sekitar pukul 19.15 Wib Ketika korban akan menghadiri Kumpulan warga Ketika akan keluar rumah sepeda motor yang diparkirkan di garai rumahnya sudah tidak ada di tempatnya lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo.

Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut setelah diketahui identitas pelaku satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah kecamatan Bruno Kab Purworejo.

Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sudah 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno Kab Purworejo.

Dalam perkara pencurian kali ini pelaku berhasil mengambil sepeda milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.

Menurut Keterangan Pelaku setelah mengambil sepeda motor tersebut pelaku menjualnya dengan harga 900 ribu dan uangnya tersebut di pergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

Sebelum mekukan pencurian sepeda motor sebanhak 4 kali ini, pelaku Juga pernah di tangkap Polisi dalam perkara Penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo, Kata Kapolres Purworejo.

Terhadap pelaku di persangkakan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Tambah Kapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada Masyarakat kabupaten Purworejo agar memarkirkan kendaraannya menjelang malam di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci agar terhindan dari niat jahat pelaku kejahatan.

Wartawan: Mr. Bien

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan