SATRESKRIM POLRES PURWOREJO SIGAP, TANGKAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL

Bagikan ke :

Purworejo, gemadikatv.com — MMA (25). warga Bayan Kabupaten Purworejo yang melakukan Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan ( kesopanan ) terhadap TS ( 38 ) Kec. Bagelen Kab. Purworejo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, pada Jum at ( 28/07 ) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Kejadian bermulai 1 bulan sebelumnya bahwa korban diantar oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah Kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban di bawa oleh pelaku kerumahnya di Kecamatan Bayan.

Saat itu Korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar kemudian korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko, S.H. M.H. menyampaikan bahwa, saat itu korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA, serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban

Setelah ada kesempatan lari, kemudian korban mendorong pelaku untuk keluar dari rumah pelaku sementara pengemudi Grab Car sudah berada di luar langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian.

“Kurang lebih 1 bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melakukan pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan ( kesopanan ) tersebut dan melakukan upaya paksa selanjutnya diamankan di Polres Purworejo,” ungkap Iptu Tri Atmoko.

Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan ( kesopanan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan