LABUHANBATU II GEMADIKATV.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal yang memimpin tim opsnal satres narkoba.
Tersangka dalam kasus ini adalah RES alias Rustam(37), beralamat di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram bruto. Selain itu, ditemukan satu buah tempat permen yang dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,- dan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilemparkan tersangka ke tanah, serta uang hasil penjualan sabu-sabu. Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RD yang beralamat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim segera melakukan pencarian terhadap RD di Desa Janji, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Jurnalis : Jamil Areis
Respon (1)