Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ciduk Pengedar Sabu di Desa Sidorukun

Bagikan ke :

LABUHAN BATU || GEMADIKATV.com – Tim Opsnal Satres Narkoba di Polres Labuhan Batu, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu, Jum’at (03/05/2024).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SW Alias Ayak (44), merupakan warga Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga :
Polres Labuhan Batu Ciduk Pengedar Sabu Di Sei Berombang

Dalam penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil disita, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 160.000,-

Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal.

Interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GN, namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan tim saat ini melakukan pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkotika.

Wartawan : Azwin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan