Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja Dan Sabu Di Pinang Sori

Bagikan ke :

TAPTENG || GEMADIKATV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (19/06/2024) 18.30 Wib.

Pelaku berhasil diamankan dari TKP yakni di kebun sawit yang terletak di Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H.,M.H, Sabtu (22/06/2024) menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL (32), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah.

Baca Juga : Nekat Jual Ganja, Wanita 47 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Dari pelaku di TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta 2 (dua) ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram,” terang AKP Juli Purwono.

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH juga menyampaikan hasil interogasi di lapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.

Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapteng.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di Kab.Tapanuli Tengah.

“Kiranya, Kita dapat bersama- sama menjaga keamanan di wilayah kita ini, serta masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kab. Tapteng,” himbau AKP Juli.

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Azwin

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan