Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Deli Serdang Adakan Bakti Kesehatan Donor Darah

Bagikan ke :

DELI SERDANG || GEMADIKATV.com – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Polresta Deli Serdang gelar kegiatan donor darah dengan menggandeng Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang di Aula Pendopo Polresta Deli Serdang, Kamis (13/06/2024).

Personil Polresta Deli Serdang sangat antusias dalam giat donor darah, turut hadir juga Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, Personil Polresta Deli Serdang, Personil TNI Kodim 02/04 Deli Serdang, Pengurus Bhayangkari Polresta Deli Serdang, Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang, Perwakilan dari Waratawan, Otorita Bandara KNIA serta Masyarakat lainnya ikut serta mendonorkan darahnya.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK. menyampaikan, kegiatan donor darah yang Kami gelar dengan melibatkan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang merupakan bentuk partisipasi POLRI dan TNI serta instansi lainnya, terkhusus Polresta Deli Serdang mendukung ketersediaan darah sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024.

Ini untuk membantu ketersediaan stok darah di PMI. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan transfusi darah,” Ujar Kapolresta.

Sebelum dilakukan donor darah, para pendonor wajib menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan terlebih dahulu dan pemeriksaan hemoglobin (HB). “Donor darah hanya bisa dilakukan bagi yang memenuhi syarat,” Pungkasnya

Dalam kegiatan ini juga, perwakilan dari PMI Kab. Deli Serdang, mengapresiasi pihak Polresta Deli Serdang yang telah membantu serta memfasilitasi pelaksanaan donor darah.

Kami sangat berterima kasih kepada Polresta Deli Serdang, semoga apa yang telah dilakukan dan diberikan menjadi amal ibadah untuk semuanya”. Ucap Perwakilan PMI tersebut.

Pada pelaksanaan kegiatan Donor darah ini, hingga saat ini pendonor yang berhasil dilakukan pengambilan atau penyadapan darah sebanyak 99 pendonor, ada juga pendonor yang belum bisa dilakukan penyadapan darah disebabkan tensi darah tinggi dan tidak memenuhi syarat untuk mendonorkan darah.

PEWARTA:R.4766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan