Rovik Akbar Afifudin siap Maju Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029

Bagikan ke :

MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon dan juga merupakan Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi (Maluku Rovik Akbar Afifudin), yang juga merupakan Bakal Calon (Balon) Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2024-2029 mengatakan bahwa, ada kabupaten selain provinsi yang di anggap potensial, Kamis (09/05/2024).

Dewan Pimpinan Pusat itu ada wilayah-wilayah ada kabupaten selain kota dan Provinsi, ada kabupaten yang di anggap atau yang ditetapkan sebagai zona potensial,” Ungkap Afifudin.

Baca Juga :

Lanjutnya, Kebetulan disini kan kita pemenang pemilu, dan ketua wilayahnya adalah anak asli disini (Buru). Kalau DPP pasang itu sebagai zona kabupaten, ini sebagai zona potensial yang mendapatkan potensi khusus,” Imbuhnya.

Rovik Akbar Afifudin yang di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, pada Kamis malam (09/05/2024) 10:30 WIT menjelaskan dalam PO-13 soal pencalonan potensial yang mendapatkan potensi khusus.

Makanya didalam jitlat, dalam PO-13 soal pencalonan itu sesungguhnya zona potensial yang mendapatkan potensi khusus, itu dalam PO-13 tidak menjadi kewajiban untuk membuka calon Gubernur dan Wakil Gubernur” Paparnya.

Rovik Akbar Afifudin yang merupakan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga merupakan anggota Dprd Provinsi dapil Kota Ambon ini, digadang-gadang untuk dipasangkan dengan Hendrik Lewerissa yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR) Republik Indonesia (RI) aktif ini siap maju dalam perhelatan pemilukada nanti dan siap bertarung, menyebutkan bahwa dalam penugasan untuk membangun konsolidasi.

“Iya menambahkan, Mestinya dipetik dan di amanatkan dalam penugasan untuk memastikan pasangan wakil gubenur, dan ditugaskan untuk membangun konsolidasi koalisinya itu ditutup. Tetapi, kita menimbang dinamika kebutuhan wakil, dinamika politik kabupaten kita memutuskan untuk membuka walaupun dalam PO-13 mestinya ditutup.

Dalam pantauan media Gemadikatv.com untuk ektabilitas Rovik Akbar Afifudin dan tingkat kesukaan masyarakat dan para kalangan pemilih banyak disukai, dan masyarakat berharap Rovik Akbar Afifudin menjadi Wakil Gubernur untuk Lima (5) tahun kedepan dan dapat mengawal aspirasi masyarakat kedepan.

Kenapa, kita tidak buka calon untuk wakil gubernur, karena wilayah potensial itu sudah ada, anak idiologisnya PPP yang calon jadi kita membuka untuk wakil. Dan, kemudian menjadi bahan masukan bagi kita untuk mengindentifikasi hal-hal yang ada kaitannya dengan nilai politis, pemenangan pemilukada. Misalnya, siapa yang calon tingkat pengenalannya, ektabilitas tingkat kesukaannya, dan ektabiltasnya itu yang menjadi kebutuhan,” Paparnya.

Kembali ke persoalan wakil katakanlah ada enam (6) yang mengambil formulir, pada saat survei apakah ada tiga (3) apakah ada nama lain atau tiga (3) yang melakukan

Dalam survei itu sudah pasti wajib yang melakukan pengembalian itu kita sending namanya masuk, untuk di jejaki melalui tingkat pengenalan, tingkat kesukaannya, tingkat ektabiltasnya masing-masing, kemudian nanti ada simulasi. Paketnya misalnya ketua wilayah PPP paket dengan si (A), calon (B), calon (C) nanti dilihat siapa yang paling dominang untuk memenangkan kontestasi pilkada,” Terangnya.

Iya menjelaskan bahwa, tidak lepas didalam pelaksanaan survei ada yang namanya Top-Of Mail.

“Tetapi lepas dengan itu dalam pelaksanaan survei itu ada yang namanya Top Of Mail, Top Of Mail itu pertanyaan yang tidak disebutkan nama itu dalam lembaga survei. Misalnya, andaikan Pemilukada dilaksanakan pada saat itu, siapakah calon yang bakal dipilih tanpa menyebutkan nama, termasuk nama yang melakukan pengembalian. Dan tidak menutup kemungkinan?, tidak disebutkan itu menutup kemungkinan publik akan menyebutkan sejumlah nama tersebut.

Dan itu juga akan disimulasikan, tetapi sending kita untuk nama-nama yang melakukan pengembalian tapi ini dinamis itu,” Tandasnya.

Tapi tidak menutup kemungkinan yang tidak melakukan pengembalian berkas untuk tidak sebutkan namanya.

Dalam Top-Off Mail Tidaka da yang bisah membatasi publik untuk menyebutkan nama yang dia kenal dan dia suka ke publik, dan itu semua akan menjadi bahan kajian untuk kita simpulkan,” Jelasnya.

Pewarta: Kamel Jusmi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan