RIAU || GEMADIAKATV.com – PJ Gubernur Riau SF. Haryanto menunjuk Kepala Dinas Kadisdik untuk Riau, Roni Rakhmat sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Dinas Pendidikan RIAU.
Penunjukan Plt Kadisdik tersebut Pascac Kadisdik sebelumnya, TFT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi anggaran di Sekwan DPRD Riau.
Dengan begitu, terhitung mulai hari ini (16/05/2024) Roni Rakhmat Merangkap jabatan sebagai Kadisdik RIAU.
Baca Juga: Bupati Rokan Hilir Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau.
“Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat ( Kepala Dispar Riau) Surat Tugasnya terhitung mulai hari ini, Kata Pj. Gubri SF Sarianto, Kamis ( 16/05/2024) .
Penunjukan Plt Kadisdik Riau sendiri setelah Pemerintah Provinsi Riau mendapat Surat Resmi Penahanan TFT dari Kejati Riau. Kemudian, Pemprov Riau melakukan pemberhentian sementara TFT Karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses Hukum.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau selama tiga bulan, dan bisa diperpanjang satu kali.
“Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karana penunjukan dan tiga bulan kedepan Karena Perpanjangan,” katanya.
Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Kepala Dinas Provinsi Riau, Roni Rakhmat Segera menjalankan Tugas yang diamanahkan oleh pimpinan Pj Gubernur Riau.
Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan Tugas sesuai aturan yang berlaku saat ini. Karena kedepan akan banyak tugas – tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA / SMK Negeri di RIAU.
Selain PPDB, Lanjut Indra, Tugas Plt Kadisdik yakni Menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Riau maupun Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Termasuk menyelesaikan Surat Kepurusan ( SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Guru SMA / SMK di Kabupaten Kota se Provinsi RIAU , ” Tandasnya. Tulisan
Jurnalis M Daud Purba.
Respon (1)