Rokok Tanpa Cukai Banyak Beredar di Sumsel Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || PALEMBANG – Cukai rokok terus naik setiap tahunnya, namun demand terhadap rokok tidak kunjung turun. Demi menyiasati tarif cukai rokok yang semakin naik setiap tahunnya namun tetap memenuhi kebutuhan dari para konsumen rokok, banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai rokok per bungkusnya dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok dengan cukai.

Cukai rokok yang terus naik setiap tahun, mengakibatkan peredaran rokok ilegal di setiap daerah semakin marak, salah satunya di kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan terdapat sebuah toko yang diduga sebagai distributor rokok ilegal.

Tonton Juga : PDIP ORA MENCLA MENCLE 

Sebuah toko milik Hermanto yang terletak di Sukomoro Km 16 jalan lintas Palembang-Jambi diduga kuat sebagai distributor rokok ilegal berlabel LINK, ABS, VELOZ, informasi tersebut didapat dari masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.

Ya bener pak, toko milik Hermanto banyak menjual rokok ilegal tanpa cukai jenis LINK, ABS, VELOZ, bahkan yang dari Pangkalan Balai hingga Sekayu sering mengambil rokok ilegal di toko tersebut, ” ujar warga kepada awak media.

Namun saat awak media mengkonfirmasi ke Hermanto pemilik toko, Ia membantah kalau tokonya dibilang distributor rokok ilegal, informasi yang bapak dapat itu salah.

Informasi itu salah pak, toko saya hanya menjual rokok yang pakai cukai legal semua pak, ” ucap Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (04/03/2024) lalu sembari menunjuk rokok-rokok yang ada di belakangnya.

Lanjut Hermanto mengatakan sudah banyak wartawan ke tokonya untuk mengkonfirmasi menanyakan dugaan kalau tokonya adalah distributor yang mengedarkan rokok-rokok tanpa cukai atau ilegal.

Sudah banyak pak wartawan yang mengkonfirmasi ke toko saya, mungkin kalau tidak salah bapak wartawan yang ke 10 kesini, Hermanto juga menyebutkan beberapa nama yang pernah mengkonfirmasi dirinya,” ungkapnya.

Namun ditengah konfirmasi Hermanto mencoba mengalihkan pembicaraan dengan mencoba memberikan informasi nama distributor besar yang ada di Palembang dengan harapan dirinya tidak diberitakan.

Kalau kalian mau, Aku bisa kasih nama distributor besar rokok ilegal yang ada di Palembang, cuma kalau mau konfirmasi kesana jangan bilang kalau dapat informasinya dari aku, ” tutup Hermanto.

Peredaran rokok ilegal ini tentu menimbulkan kerugian negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Awak media ini berharap kepada aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum memeriksa dan menemukan dimana rokok-rokok ilegal itu disembunyikan sesuai dengan informasi yang didapat.

Peredaran rokok ilegal sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal sesuai UU cukai yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.t.d UU nomor 7 tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan