Residivis Pelaku Curat Di Jalan KF Tandean Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Bagikan ke :

TEBING TINGGI || GEMADIKATV.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus Pencuri dengan pemberatan (Curat) yang di lakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) beralamat di Jalan Pala Kota Tebing Tinggi. Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.

Korban An Wiwik (50) yang merupakan ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jum’at (19/04/2024) sekira pukul 17,10 WIB sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :
Perjalanan Inspiratif: Kisah Sukses Om Boby Taruna dalam Dunia Perkayuan dan UMKM

Beberapa saat kemudian, dirinya di datangi pelaku dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang di gunakan korban langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jum’at (03/05/2024) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut, sehingga mengalami kerugian Rp 8.350.000, dengan rincian uang tunai Rp 1.000.000, 1(satu) unit android dan gelang emas seberat 7 (tujuh) gram.

Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.

Pada hari Jum’at (03/05/2024) dini hari, petugas Sat Reskrim mengetahui keberadaan pelaku di Hotel TOP IN, Desa Suka Damai Jalinsum Sei Bamban – Medan, Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal Hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan,” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebut, bahwa pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian yang baru saja keluar di bulan Februari 2024 yang lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 (lima) kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku hasil pencurian itu di gunakannya untuk berfoya – foya dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi serta di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Agus Arianto.

Wartawan : Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan