REKOMENDASI DARI HMI CABANG SUKABUMI UNTUK KANDIDAT KETUM PB HMI FIRMAN NASUTION CACAT KONSTITUSI? BEGINI KRONOLOGINYA!

Bagikan ke :

Sukabumi, Gemadikatv.com – Seminggu sebelum penutupan pengembalian berkas pendaftaran calon kandidat Ketua Umum PB HMI, Pengurus HMI Cabang Sukabumi bersepakat bahwa kemanapun setiap individu cabang menentukan sikap itu adalah haknya yang harus dihargai. Tetapi segala keputusan HMI Cabang Sukabumi yang akan diambil harus sesuai dengan mekanisme organisasi.

Kemudian tahapan demi tahapan dalam menentukan sikap cabang sudah dilalui, kurang lebih 2 hari kita berdiskusi dan mengerucut kepada dua calon dan bahkan satu calon. Namun, karena keputusan itu bukan diputuskan melalui rapres ataupun Rahar. Maka, kami bersepakat untuk dilaksanakannya rapat presedium.

Pada hari Rabu tanggal 01 November pukul 13.00, yang walaupun rapat tersebut baru dapat dimulai pada pukul 16.30. Rapat presedium dilaksanakan via offline dan online, pada rapat tersebut kita bersepakat bahwa dalam menentukan sikap harus sesuai dengan kriteria yang sudah kita putuskan bersama. Diantaranya Kualitas calon, Dukungan Cabang sendiri dan sewilayah badkonya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi serta garantor dari setiap calon. Saat membahas kriteria calon dalam hal rekomendasi, ketum dan sekum menghilang dalam rapat.

Kemudian sekitar pukul 22.00 kita mendapatkan kabar bahwa HMI Cabang Sukabumi telah memberikan rekomendasi ke salah satu kandidat calon ketua umum PB HMI yang dimana rekomendasi tersebut di TTD oleh ketua umum dan sekretaris umum HMI Cabang Sukabumi. Padahal, dalam rapat presedium belum ada keputusan apapun kaitan dengan kemana rekomendasi akan diberikan. Dan pada saat yang sama calon yang diberikan rekomendasi langsung mengembalikan formulir pendaftaran kepada SC Kongres.

Dan setelah keluarnya surat rekomendasi, kami berusaha Tabayyun untuk meminta klarifikasi baik dalam forum rapat, secara personal dan bahkan gruf HMI Cabang Sukabumi. Namun sangat disayangkan tidak ada respon apapun, bahkan nomer telepon Sekretaris Umum sama sekali tidak dapat dihubungi. Sampai kemudian Bendahara Umum HMI Cabang Sukabumi yang saat ini menjadi PJS Ketua Umum meminta Rahar kembali untuk meninjau ulang rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Karena rekomendasi tersebut cacat secara konstitusi. Namun yang terjadi jangan pun dilaksanakan Rahar, lagi- lagi ketum dan sekum sama sekali tidak memberikan respon apapun.



Jadi sudah cukup jelas, bahwa keputusan yang diambil tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang dimana seharusnya setiap keputusan cabang harus diputuskan melalui rapat presedium dan rahar. Karena sampai hari Senin tanggal 07 November 2023 belum ada respon apapun dari keduanya. Maka, sebagai bentuk menegakkan konstitusi, kami bersepakat untuk melaksanakan Rahar diluar ketua umum dan sekretaris umum. Dengan keputusan rahar kami tuangkan dalam berita acara di bawah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan