Rekayasa dan manipulasi Data Perjalanan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Setwan Sumsel

Bagikan ke :

Sumsel – Gemadikatv.com, puluhan masa yang menamakan diri lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat mandiri sumsel (LSM GERAM SS) yang diketuai langsung oleh Ketua Umum Hengki mengadakan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor kejaksaan tinggi sumsel yang tertutup rapat dengan pintu pagar terali besi, meminta kajati untuk membentuk tim dan mengusut tuntas tindak pidana korupsi dan manipulasi laporan data kegiatan belanja pemeliharaan alat angkuttan darat kendaraan bermotor penumpang dan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri disekretariat DPRD Prov. Sumsei tidak tepat sasaran adanya mark up pembayaran perjalanan dinas oleh oknum-oknum pembuat kebijakan.

Pada tahun 2022 setwan prov. Sumsel menganggarkan belanja pemeliharaan peralatan mesin Rp. 3.936.849.600,- yang telah terealisasi Rp. 3.272.893.750 terealisasi tersebut antara lain untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat kendaran bermotor berpenumpang Rp. 1.238.436.850 untuk pemeliharaan kendaraan dinas roda 4. Untuk perawatan /pemeliharaan alat angkutan darat, kendaraan bermotor berpenumpang setwan Provinsi /Sekretaris DPRD bekerja sama dengan PT. WSe (BPa) dengan nomor surat perjanjian 024/03/SETWAN/2022 tanggal 3 Januari 2022 untuk 15 kendaraan.

Tanggal pemeliharaan dengan perjalanan dinas tidak sinkron, mobil dengan nomor plat BG 1123 IZ tanggal pemeliharaannya tanggal 12 – 14 Oktober 2023, sedangkan tanggal perjalan dinasnya 10-15 Oktober 2022 kan aneh? Kendaraan masih dalam perjalanan ditumpang tindihkan dengan masa pemeliharaan di hari tanggal dan bulan yang sama. Begitu juga dengan dua kendaraan dengan nomor plat BG 1240 RZ tanggal pemeliharaan 20-23 Juni 2022, sedangkan tanggal penyeberangan taggal 19 Juni pukul 20.27  tanggal penyeberangan, merak bakaheuni 22 Juni 2023 pukul 19.41 tidak ditemukannya data 15 kendaraan yang dipertanggungjawabkan, Setwan Provinsi dalam buku catatan manual penggant oli. Padahal ada pekerjaan pada tagihan terdapat perbedaan pengganti oli disemua kendaraan tesebut, yan informasinya, bahwa pencatatan WO tahun 2022 sudah terhapus atau dihapus dari komputer, baik arsip secara manual maupun arsip salinan digital, apakah Sekretariat Provinsi sudah mengembalikan anggaran untuk 15 kendaraan tersebut yang tidak dapat menunjukkan bukti 15 kendaraan itu benar-benar di BPa, terindikasi negara berpotensi dirugikan Rp. 143.031.000, anggaran pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri Setwan Provinsi Tahun 2022 Rp. 116.276.892.523, banyak yang tidak tepat sasaran dan terindikasi anggaran yang terealisasi Rp. 109.204.273.482, diantaranya yang terealisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp. 105.767.628.426.

Adanya penggunaan belanja daerah perjalanan dinas dalam jumlah yang tidak wajar, dimana sejumlah pegawai melaksanakan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja yang efektif dalam 1 tahun atau ada mark up waktu dalam perjalanan dinas.

Jumlah hari kerja yang efektif tahun 2022 adalah 260 hari, dalam hitungan 5 hari kerja dalam 1 minggu. Kalau dalam 1 atau 2 bulan itu ada tanggal merah untuk memperingati hari-hari besar nasional , berarti ada 4 hari kerja.

Sejumlah pegawai Setwan melaksanakan perjalanan dinas sebanyak 200-263 hari, kalau perjalanan dinas dilaksanakan 200 hari berarti pegawai Setwan tersebut hanya 60 hari ada d ruangan kerja, sedangkan perjalanan dinas selama 263 hari artinya pegawai tersebut tidak pernah masuk di ruangankerja. Kerjanya banyak diluar termasuk di hari libur. Disinilah terlihat adanya manipulasi laporan perjalanan dinas yang penuh rekayasa sehingga menyebabkan terjadinya penggelembungan anggaran yang lebih, ada lagi dalam laporan perjalanan dinas tersebut terdapat 13 orang yang bukan ASN melainkan tenaga honor di Setwan melakukan perjalanan dinas anggaran paling tinggi dari ASN, pertanggungjawaban biaya transportasi dan taksi menggunakan daftar riil, pengeluaran riil, yang tidak tepat di dokumen dengan bukti-bukti pengeluaran terdiri dari : biaya transportasi dalam daerah Rp. 5.999.964.540 dan belanja taksi luar daerah Rp. 6.122.647.788, total Rp. 12.122.612.328. adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan Rp. 2.656.908.800, tiket pesawat lion air super air jet dan batik air untuk perjalanan dinas tidak sesuai atau tidak sama nama pelaksana perjalanan dinas dan sebagian tiket tidak terdata pada sistem penerbangan lion air super air jet, dan batik air serta bukti pertanggungjawaban hotel /penginapan tidak sesuai dengan kondisi kenyataan Rp. 1.867.458.118, harga penginapan yang dianggarkan dan dipertanggungjawabkan berbeda dengan harga yang sebenarnya. Adanya mark up anggaran dalam pelaksanakan perjalanan dinas dengan penerbangan pesawat lion air super air jet dan batik air Rp. 2.560.992.500. nama pelaksana perjalanan dinas tidak sama dengan tiket pesawat karena tidak terdaftar nama-nama tersebut disistem penebangan lion air, super jet dan batik air. Adanya kelebihan hari perjalanan dinas sehingga menyebabkan pembengkakan pembayaran Rp. 4.830.000.

Menurut keterangan Hendri sebagai koordinator lapangan LSM GERAM SS bahwa Setwan Provinsi Sumsel telah melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh Pihak yang menagih dan peraturan gubernur sumsel No. 5 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanakan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel Pasal 3 menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang tertera di huruf (a), (b), (c) dan (d) serta pasal 10 ayat 2 :

a) huruf (b) yang menyatakan bahwa biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi

b. huruf (c) bahwa biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil bertanggung jawab terhadap material dan akibat yang ditimbulkan dari pengguna surat bukti.

Maka dari itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengusut tuntas dan memproses oknum-oknum di Setwan Provinsi Sumsel yang telah bermain dengan anggaran keuangan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 dan peraturan mendagri no.77 Tahun 2020 serta Pergub No.5 Tahun 2019 sehingga negara berpotensi dirugikan Rp. 143.031.000 untuk pemeliharaan kendaraan dinas dan untuk perjalanan dinas Rp. 7.090.146.418. sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah tetap harus diproses karena sudah melakukan percobaan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan memanipulasi data laporan kegiatan. Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bagian intel jabatan fungsional Pak Burnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada LSM GERAM sebagai penggiat anti korupsi, maka itu segera menyerakan surat laporan di PTSP agar bisa cepat diproses dan ditindaklanjuti, itu saja yang bisa saya sampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan