GEMADIKATV.com – Presiden Jokowi telah menetapkan sepuluh wilayah pengembangan industri (WPI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang diundangkan pada 7 Mei 2024.
Menurut Pasal 2 PP tersebut, perwilayahan industri dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti rencana tata ruang wilayah (RTRW), pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional, peningkatan daya saing industri berbasis keunggulan sumber daya daerah, peningkatan nilai tambah dalam rantai nilai industri, serta dampak terhadap lingkungan.
Tujuan dari perwilayahan industri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, antara lain adalah mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia, mendorong peningkatan investasi di sektor industri pengolahan di luar Jawa, serta memudahkan koordinasi pembangunan industri di daerah.
Berikut adalah sepuluh Wilayah Pengembangan Industri (WPI) yang ditetapkan:
- Papua bagian timur
- Papua bagian barat
- Sulawesi bagian utara dan Maluku
- Sulawesi bagian selatan
- Kalimantan bagian timur
- Kalimantan bagian barat
- Bali dan Nusa Tenggara
- Sumatera bagian utara
- Sumatera bagian selatan
- Jawa
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mencatat bahwa investasi di sektor industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan yang signifikan selama periode tahun 2014-2023. Realisasi investasi tersebut naik dari Rp 186,79 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 565,25 triliun pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih dianggap sebagai lokasi bisnis yang menarik dan menguntungkan bagi investor.
Selain itu, terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur, dari 15,62 juta orang pada tahun 2014 menjadi 19,29 juta orang pada Agustus 2023. Hal ini menunjukkan peran sektor industri dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaksi Gemadikatv