Bangka Barat, Gemadikatv.com – Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki anggota Polsek Simpang Teritip bersama dengan anggota Pam Sat Brimobda Polda Kep. Babel melakukan penangkapan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Polsek Simpang Teritip bersama anggota Satbrimobda Polda Babel yang melakukan pengamanan di PT. LWI Ledong Selatan, Dusun Mengiang, mengamankan JA (42) warga Dusun Rumpis RT/RW 001/003 Desa Berang, Kecamtan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Selasa (23/05/2023).
“Anggota gabungan melaksanakan patroli di lahan perkebunan sawit PT. LWI Ledong Selatan, saat melaksanakan giat patroli di blok x09/X10 melihat orang yang tidak dikenal melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut, maka tim melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan seorang berinisial JA (42),” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan interograsi terhadap oknum JA (42), dia mengaku telah melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat puluh empat (44) buah janjang sawit dengan berat 1.370 kg.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip untuk dilakukan pengamanan dan pengembangan untuk mendapatkan informasi lebih dalam, ternyata JA melakukan pencurian berkoordinasi dengan Security PT. LWI berinisial MU, ” ungkap Kapolsek.
Dia bersama-sama melakukan pencurian buah sawit serta membagi-bagikan hasil penjualannya. JA (42) mengakui sering melakukan pencurian di lahan perkebunan dan sudah berulang kali dari Januari 2023.
“Dari keempat pelaku sudah diamankan di satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1, Ke-4 Jo Pasal 64 KUHAP,” pungkasnya.