LABURA II GEMADIKATV.com – Berlokasi di Dsn Bagan Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kemarin sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH dengan tim Reskrim Iptu G Sinurat bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kec.NA IX-X Kab. Labura.
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, 11/05/2024 menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
SumutBebasNarkoba #NarkobaMusuhBersama
Reporter: Jamil Areis