TANJUNG BALAI || GEMADIKATV.com – Satres Narkoba bersama dengan BNNK Kota Tanjung Balai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk GREBEK KAMPUNG NARKOBA.
Kegiatan berlangsung pada hari Kamis (18/4/24) pukul 15.00 WIB di Jl. Yos Sudarso Lk.III, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Jl. Rel Kreta Api Lk. IV Kel.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH, Sabtu (20/04/24) membenarkan penggerebekan tersebut dan mengatakan, “Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan 10 orang laki – laki atas nama M.A Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I.
Lanjut Kasat, “Di lokasi kegiatan kami juga didampingi kepling saat melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24.02 gram, Uang tunai Rp. 910.000, 1 unit Handphone Merek Vivo yang diakui M.A Alias D, Lk, 17 THN, tidak bekerja, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah benar miliknya dan uang tunai sejumlah Rp. 910.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik M. A Alias D yang keseluruhannya berada di kantong celananya.
“Hasil interogasi terhadap M. A Alias D bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24.02 gram dari seorang laki – laki bernama ADI (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp. 8.000.000.
“Selanjutnya Kepada 10 orang laki – laki tersebut kami bawa beserta barang bukti ke polres Tanjung Balai guna diperiksa lebih lanjut, sementara dari hasil tes urin terhadap ke 10 laki – laki yang bawa positif menggunakan narkoba.
Tambah Kasat, “M.A Alias D Masih kami tahan di Polres Tanjung Balai sementara ke 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjung Balai guna dilaksanakan assesment Medis / Rehabilitasi. Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Pungkas Kasat.
Penulis : Azwin