Polres Purworejo Tangkap SH (49)

Bagikan ke :

Purworejo, Gemadikatv.com – Polres Purworejo kembali mengekspos peristiwa penyalahgunaan narkotika Golongan I atau Sabu. Kali ini, seorang pria paruh baya dengan inisial SH (49), penduduk Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, terlibat dengan pihak kepolisian karena dugaan pelibatan dalam kasus tersebut.

SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

Dokumentasi Kegiatan 1.1

Awalnya, laporan dari warga mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengakibatkan penangkapan SH pada Selasa (02/01) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.”

Tonton Juga ; Perlintasan Rel Kereta Api Merengut Nyawa!!

Mendapatkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baleho.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., dalam konferensi pers, menyatakan bahwa penangkapan terhadap SH didasarkan pada informasi dari warga.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolres, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Tulus Priyanto, S.H., pada hari Senin (12/01).

Dokumentasi Kegiatan 1.2

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” kata Kapolres.

Tonton Juga ; Sosialisasi 4 Pilar Pancasila

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan