Polres Purworejo Tangkap AA (44) di Kabupaten Badung Provinsi Bali

Bagikan ke :

Purworejo, Gemadikatv.com – Setelah beberapa bulan dalam pelarian akhirnya AA (44) warga Tambakrejo di tangkap Satreskrim Polres Purworejo di kost-kost an didaerah Kabupaten Badung Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.

AA diamankan Satreskrim Polres Purworejo sehubungan dengan perkara penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47) warga Borobudur Kab Magelang pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu.

AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama, menawarkan tanah kavling yang berada di desa Bugel Kec. Bagelen. Melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar 20 juta, dari iklan yang di medsos tersebut korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.

Pada tanggal 03 Maret 2021 korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.

Setelah dilakukan pembayaran yang dilakukan 2 kali yang pertama 9 Juta cash dan yang ke-2 sebesar 7 juta lewat transfer ke nomor rekening atas nama AA, namun setelah 6 bulan kedepan ternyata SHM tidak juga terbit, selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah di temui.

Atas perbuatan AA tersebut korban melaporkan perbuatannya ke Polres Purworejo, Kapolres Purworejo dalam Konferensi Pers AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP, dari dasar laporan korban tersebut satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali.

Dari hasil penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada beberapa korban atas perbuatan saudara AA tersebut tambah Kapolres Purworejo.

Modus operandi perkara ini saudara AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook, namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA, Kata Kapolres .

Saudara AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya, imbuh Kapolres Purworejo.

Saat ini satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa Surat perjanjian, Kwitansi satu lembar laporan transaksi , Buku Tabungan Atas nama AA.

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan