Polres Purworejo Hancurkan 2.264 Knalpot Brong

Bagikan ke :

Purworejo, Gemadikatv.com – Belakangan yang hangat di tengah-tengah masyarakat terutama dikalangan anak-anak remaja, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Apalagi setelah ada beberapa kasus yang terjadi perihal knalpot brong.

Ada beberapa peraturan yang menjelaskan terkait knalpot brong antara lain, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.

Tonton Juga ; TERPIDANA MATI GRASI PRESIDEN 2023

Dengan mendasari peraturan tersebut, Polres Purworejo telah melakukan penghancuran terhadap 2.264 knalpot brong, yang merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara besar-besaran sejak akhir tahun 2022 hingga Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (15/01/2024) sore di halaman gedung Satpas SIM yang baru.

Dokumentasi Kegiatan

Pemusnahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., menggunakan alat pemotong besi, dan didampingi oleh perwakilan Kodim 0708, Wakapolres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H, Kasatlantas AKP Untung Ariono, serta beberapa pejabat utama lainnya.

Kapolres menyampaikan, “Kami kompak bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan zero knalpot brong khususnya di Kabupaten Purworejo.”

Tonton Juga ; DEKLARASI BRIGADE JOXZIN PURWOREJO

Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini berlaku untuk seluruh masyarakat Purworejo, dengan harapan agar situasi Harkamtibmas benar-benar aman, kondusif, dan bersama-sama menjaga keamanan pemilu pada tahun 2024, Tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini akan terus dilakukan secara terus menerus, tidak hanya pada masa kampanye terbuka ini saja, selain itu Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.

“Kami menghimbau pada seluruh masyarakat Purworejo, selama kampanye terbuka di Purworejo, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong agar kegiatan kampanye dapat berjalan dengan aman,” imbuh Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan