PALI || GEMADIKATV.com – Pengungkapan dengan barang bukti cukup besar tersebut terjadi kemarin, 21 April 2024 dengan TKP di jalan desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK bahwa pengungkapan 5 kg lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut terutama dalam wilayah hukum Polres PALI.
“Ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran Narkoba khususnya di kabupaten PALI,” ungkap Kapolres PALI saat menggelar konferensi pers, Senin 22 April 2024.
Atas terungkapnya kasus tersebut, Kapolres menyebut bahwa ada puluhan ribu jiwa terselamatkan.
“Dengan terungkapnya kasus ini, ada 55.360 jiwa terselamatkan,” sebutnya.
Kapolres PALI pun menegaskan bahwa kedua tersangka yang diduga sebagai kurir itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati,” tandasnya.
Adapun kedua tersangka tersebut dikatakan Kapolres PALI bernama Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi.
“Kedua tersangka kita amankan dan terus kita periksa secara intensif untuk mengungkap siapa pemilik dan bandar yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Selain itu, dijelaskan Kapolres PALI bahwa dalam satu bulan terakhir ini Satres Narkoba telah memutus peredaran barang haram berupa sabu-sabu dengan total keseluruhan seberat 5,536 kg.
“Jumlah tersangka 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP,” jelasnya.
Dimana sebelum mengungkapkan tangkapan dengan berat 5,106 kg, Kapolres PALI menyatakan bahwa Satres Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah dengan TKP jalan lintas desa Karang Agung.
Wartawan: Red andi irawan