Polres Lahat Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK)

Bagikan ke :

LAHAT || GEMADIKATV.com – Humas polres lahat, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Lahat telah berlangsung kegiatan Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kab. Lahat Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, SH.SIK.MH, yang di dampingi Kabag Ops AKP idham SH.MH.

Pada pukul 08.40 WIB telah dilakukan penjemputan Kotak Suara dari Gudang 3 KPU Lahat menuju Kantor KPU Lahat dengan membawa 6 (enam) TPS Kotak Suara dan diangkut menggunakan kendaraan R4 jenis Daihatsu Grand Max warna putih No Pol : B 9089 PCW supir a.n M. Edi Juniansyah dari PT. POS Indonesia serta dilakukan pengawalan dari Sat. Lantas Polres Lahat sebanyak 6 (enam) personil dengan membawa 2 unit kendaraan Patwal.

Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani dan dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga, S.H., S.I.K., M.H dan Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana, S.Hi., M.M.

Baca Juga : Coffee Break Sore Bersama Kades Pematang Panjang, Menyikapi Maraknya Peredaran Narkoba dan Balap Liar

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kab. Lahat Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.

Pada saat berlangsung penghitungan ulang, terdapat aksi protes dari Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono beserta saksi dan kuasa hukum Partai Golkar Lahat dengan cara meminta PUSS dihentikan karena surat suara yang di bacakan oleh KPU Lahat itu tidak real, selanjutnya kegiatan dihentikan sementara.

Jurnalis : Andi Irawan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan