Polres Labuhan Batu Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Damuli

Bagikan ke :

LABUHAN BATU || GEMADIKATV.com – Tim Opsnal Satres Narkoba di Labuhan Batu Utara, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit warga di Dusun Karang Sari III Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Senin (06/05/2024).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah ZRS (28) dan berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Sukadame Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca Juga :
Sepuluhan Wartawan Datangi Sat Reskrim Polres Mamasa Tanya Kejelasan Laporan Kasus Pengancaman Wartawan

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet emas, Uang tunai sebesar Rp. 180.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang disita sebagai barang bukti.

Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal. Interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial ET, namun upaya untuk menangkap ET belum membuahkan hasil.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa dengan keberhasilan ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan misi “Sumut Bebas Narkoba” dan mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama.

Wartawan : Azwin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan