LABUHAN BATU || GEMADIKATV.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhan Batu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Batu Utara pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 pukul 20.00 WIB.
Operasi yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Dua pelaku, antara lain berinisial A alias Ardi (24) dan AS alias Aldi (23), berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, SPBU Pertamina Kampung Pajak, Kelurahan Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,59 gram, serta 2 unit handphone merek Vivo.
Baca Juga :
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhan Batu untuk menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkotika.
Dengan menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti, Polres Labuhan Batu ingin menyatakan bahwa narkoba bukanlah pilihan yang tepat dan akan terus dijadikan sebagai musuh bersama.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Labuhan Batu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama, kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera.
Wartawan : Azwin