Polres Batubara Dan Sat Narkoba Musnahkan Barbut 7 Kg Ganja Dan 375 Gram Sabu-Sabu

Bagikan ke :

BATU BARA || GEMADIKATV.com Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narko Fery Kusnadi, Kepala Kajari Batubara, Kepala BNNK Batubara diwakili Zulfikar, Kasatpol PP Abdul Rahman Hadi dan Pengadilan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti 7 kg ganja kering dan 375 gram sabu-sabu, di Aula Parkiran Satres Narkoba Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (13/06/2024).

Awalnya Polres melakukan pemusnahan 375 gram shabu-shabu yang terbungkus kedalam plastik klip berwarna putih, kemudian dimusnahkan dengan cara direbus kedalam wadah dengan api besar, setelah dipastikan memuai sabu yang sudah mencair ditimbun kedalam galian tanah dan dikubur.

Selanjutnya, 7 Kg barbut ganja kering yang terbungkus dalam plastik padat ukuran sedang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam drum dengan api besar, setelah dipastikan semua habis musnah terbakar.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyebutkan bahwa ganja yang dimusnahkan sebanyak 7 kg yang berasal dari penangkapan di kecamatan Lima Puluh berasal dari Medan dan penangkapan ini akan terus dilakukan pengembangan, ujar Kapolres.

Selanjutnya, pemusnahan sabu sebanyak 375 gram ini berasal dari Aceh yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, sebut Kapolres.

Batu Bara menjadi tempat orang dan para pengedar bertransaksi kami minta masyarakat berikan informasi kepada kami terkait Narkoba, agar terus gempur terus” tandas Kapolres.

Kapolres Taufiq juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan wartawan dan BNNK Batu Bara yang sudah mendukung Kapolres Batu Bara dalam membasmi dan memusnahkan Narkoba ini, tegas Kapolres Taufiq.

Terkait ganja ini sudah 2 kali lolos dan kali ini pelaku berhasil ditangkap dan barbut dimusnahkan, jangan sampai dengan Narkoba diberikan cela beredar di Kabupaten Batubara dan kami akan terus menangkap bandar dan menghentikan peredaran Narkoba ini” papar Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ungkap Nya.

Wartawan: Jumaidi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan