Bangkalan, Gemadikatv — Press release ungkap kasus pembunuhan, dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya , SH, S.I.K ,M.I.K di dampingi Wakapolres Kompol Jemmy Heriyanto Hasiholan, SH.S.I.K serta Kasat Reskrim AKP Bangkit Danang Jaya, digelar di Mapolres Bangkalan, Kamis (1/6/2023) pukul 09.30.WIB.
Dalam press release ini ada 3 kasus yang diungkap oleh Polres Bangkalan, pertama kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Duwek , Kecamatan Arosbaya, kedua kasus tindakan tidak menyenangkan, pelaku seorang cleaning service, ketiga pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri.
Korban atas nama Khusnul Khotimah (38) di lahir Surabaya, alamat Sumampir Kulon 3 RT 09/ RW 11 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kronologi kejadian, Senin, 29/5/ 2023 pukul 05.00 wib, ditemukan sosok mayat perempuan di lahan kosong, Desa Karang Duwek, korban diidentifikasi bernama Husnul Khotimah.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi, bahwa pelaku pembunuhan berinisial SS, Polisi segera menangkap pelaku sekaligus membawa barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan pembunuhan.
Dari beberapa saksi didapat informasi, bahwa tersangka SS, beralamat di Dusun Bunten ,Desa Karang Duwek RT 02/RW 04 Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka mengakui perbuatannya dan membunuh korban dengan menusukkan pisau ke perut korban, setelah itu korban terjatuh.
Tersangka menggorok leher korban dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dilahan kosong Desa Karang Duwek Arosbaya, Pembunuhan bermula dari tuntutan korban agar tersangka segera menikahinya, korban dan pelaku adalah sepasang kekasih yang sudah lama menjalin hubungan.
Korban minta pertanggung jawaban terhadap pelaku agar segera menikahinya, namun pelaku menolak dengan alasan, akan menikah dengan orang lain , korban tetap menuntut tanggung jawab dari tersangka untuk menikahinya, namun tersangka tetap tidak bersedia.
Akhirnya korban mengancam akan membunuh tersangka jika tidak jadi menikah dengannya, tersangka panik dan gelap mata, kemudian membunuh korban, akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Di saat yang bersamaan terjadi seorang ayah tiri tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih dibawah umur, perbuatan ini dilakukan dengan modus melakukan pengobatan terhadap anak tirinya yang sedang sakit dengan tipu muslihat, serta menjanjikan kesembuhan penyakit yang dialaminya dengan cara disetubuhi.
Perbuatan yang tidak terpuji ini berakhir setelah istri tersangka mencium gelagat kurang baik, kemudian melaporkan perbuatan tersangka SA ke aparat kepolisian. Tersangka mengetahui, Dia dilaporkan ke polisi lalu kabur ke Jakarta, dan ditetapkan menjadi DPO.
Pelarian tersangka tidak berjalan lama setelah polisi mengendus keberadaannya hingga tersangka dapat dibekuk, atas kerja sama pihak kepolisian metro Jakarta .
“Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya , SH. S.I.K. M.I.K. Mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka, dilakukan sudah lama. Pelaku tetap berdalih, bahwa perbuatannya yang dilakukan atas dasar persetujuan istrinya, guna mengobati penyakit anak tirinya, pelaku mengakui menyesal atas semua perbuatannya,” ungkapnya.
AKBP Febri mengatakan tersangka SA dijerat pasal berlapis terkait kekerasan secara fisik dan seksual kepada anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.