TAPTENG || GEMADIKATV.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu (23/6/2024) pagi di Kel. Sibuluan Inda, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.
Korban yakni Sri Wr. Mawarti (20) Mahasiswa, Warga Pandan, Kab. Tapanuli Tengah mengalami kehilangan 1 (satu) unit handphone merek iPhone type 15 Pro dari dalam rumahnya
Sri Wr. Mawarti (Korban) menjelaskan bahwa HP Iphone miliknya hilang dari dalam kamarnya, saat korban terbangun pukul 06.00 Wib, Minggu (23/6/2024) pagi.
“HP itu saya bawa tidur, sambil mendengar musik dan meletakkan Hp disamping tempat tidur, pas bangun pagi HPnya sudah ga ada, sempat kutanya ke orang tua, namun tidak juga diketemukan hingga kami buat laporan ke Polres Tapteng” jelas Sri
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, Selasa (25/6/2024) menyampaikan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis yakni DHS Alias Giong (28), pengangguran, warga Aek Tolang, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 Wib).
“Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi HP Iphone milik korban, dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar 1 (satu) Juta Rupiah dan nantinya HP Iphone milik Korban akan dikembalikan ke halaman rumah korban” Jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Untuk menerima uang tebusan tersebut, pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga Korban (Sri) mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik Rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.
“Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan Nomor Rekening istrinya kepada pelaku” jelas AKP Arlin.
Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padang Sidempuan, Kel. Lubuk Tukko, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah (Lokasi persembunyian pelaku) pada Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 Wib dan pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban (Sri) disembunyikan dikamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan.
Pelaku DHS beserta Barang Bukti 1 (satu) unit handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 (satu) unit HP android merek Redmi C20 (HP pelaku meminta tebusan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Azwin