Polda Sumut Ungakp Dan Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Balita Hingga Meninggal Dunia.

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menoreh prestasi gemilang atas keberhasilan’nya mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak balita usia sepuluh bulan hingga meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, awalnya personel Polres Tapanuli Utara (Taput) menerima laporan adanya penemuan mayat balita yang dibuang pelakunya dipinggir Jalan pada Rabu (15/03) silam.

Baca Juga :

Guna melengkapi penyelidikan, personel Polrrs Taput membawa jasat korban ke RS Bhayangkara Medan untuk di otopsi, sembari menunggu pihak keluarga,” kata Hadi pada Jumat (10/05).

Lebih lanjut, Hadi Wahyudi kembali menjelaskan, selama enam bulan di RS Bhayangkara Medan jasat korban baru dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.

Pada Senin (06/05) ibu korban berinisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak balita tersebut diketahui berinisial APN,” ungkapnya.

Hadi menegaskan, penyidik yang mendengar pengakuan tersebut, langsung melakukan pemeriksa’an hingga terungkap kalau korban inisial APN, meninggal dunia karena dianiaya ayah sambung korban inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

Dihari yang sama tim Opsnal lidik langsung tentang keberada’an pelaku, sekira pukul 22.00 WIB pelaku MBS berhasil diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS diamankan Polisi di Jalan Denai Medan,” jelasnya, seraya mengatakan, penganiayaan itu terjadi dikarenakan ayah sambung korban inisial MBS emosi terhadap korban.

Dari pengakuan pelaku, setelah menganiaya korban hingga tewas kemudian mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara, atas perbuatan’nya terhadap korban, kemudian para pelaku diamankan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.

Wartawan : O.Manullang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan